Waduh, Bayi Keluarga BPJS Tidak Masuk Tanggungan

Penulis: ang
Editor: Hendy Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Laporan reporter Tribun Jogja, Angga Purnama

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN – Adanya perubahan perubahan mendadak dalam aturan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) membawa dampak pada layanan kesehatan yang diterima Penerima Bantuan Iuran (PBI). Pasalnya pada perubahan ini, bayi yang dilahirkan oleh keluarga PBI tidak lagi ditanggung oleh BPJS.

Direktut RSUD Sleman, Joko Hastaryo mengatakan dengan adanya perubahan yang mendadak ini mempengaruhi pencairan klaim dari rumah sakit. Hal ini lantaran sejumlah layanan kesehatan bagi PBI tidak lagi dapat diklaimkan oleh rumah sakit.

“Seperti bayi dari keluarga PBI, tidak dapat lagi ditanggung BPJS. Padahal sebelumnya otomatis masuk dalam tanggungan. Sehingga ini di luar prediksi kami,” paparnya, Senin (12/1/2015).

Menurutnya, adanya perubahan yang mendadak tersebut dinilai kurang tepat. Apalagi dengan adanya perubahan tersebut sejumlah klaim tidak dapat dicairkan. Kondisi inipun menjadi kendala tersendiri bagi rumah sakit.

“Kebijakan baru BPJS kesehatan tersebut, berlaku sejak September lalu. Padahal untuk layanan bayi baru lahir rata-rata untuk klaimnya mencapai Rp20 juta per bulan. Sehingga jika dikalkulasi sampai bulan November, berarti yang tidak bisa diklaimkan Rp60 juta,” ungkapnya.

Selain kelahiran bayi, sejumlah layanan yang menggunakan diagnosis dokter harus dilengkapi dengan hasil laboratorium. Sebab, jika tidak ada hasil pemeriksaan laboratorium maka tidak dapat difasilitasi dengan BPJS.

“Misalnya penderita septikemi. Pemeriksaannya harus disertai bukti laboratorium berupa kultur darah. Padahal, untuk mengetahui hasilnya, butuh waktu seminggu dan belum tentu positif, di sisi lain kami dituntut memberikan layanan dengan cepat,” kata dia.

Joko menambahkan meski ada kendala pada pencairan klaim, layanan kesehatan di RSUD Sleman tetap berjalan normal. “Kami tidak membeda-beda antara pasien BPJS atau bukan, semua tetap dilayani,” ujarnya. (*)

Berita Terkini