Pemda DIY Alokasikan Rp2,1 Miliar untuk Bayar BPJS PNS

Penulis: esa
Editor: Hendy Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ekasanti Anugraheni

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tak hanya karyawan swasta, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada 2015. Untuk itu, Pemda DIY telah menyiapkan Rp 2,1 miliar dari APBD 2015 untuk menanggung pembayaran premi bagi sekitar 7.300 PNS.

"Sudah dianggarkan Rp 2,1 miliar. Tapi itu baru dialokasikan untuk PNS. Pegawai kontrak belum," kata Kabid Anggaran Belanja Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Aris Eko Nugroho, Senin (29/12/2014).

Padahal, PP No 109 Tahun 2013 menegaskan, calon pegawai negeri sipil (CPNS), PNS dan pegawai pemerintah non-PNS wajib disertakan dalam BPJS ketenagakerjaan paling lambat Juli 2015. Pegawai non-PNS itu meliputi tenaga bantuan, tenaga honorer K2 ataupun pegawai kontrak.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY Agus Supriyanto mengatakan, ada sekitar 100 pegawai tak tetap yang belum didaftarkan.

"Kami belum tahu jika ketentuannya wajib (bagi pegawai tak tetap). Ya nanti akan dialokasikan dalam penganggaran berikutnya," kata Agus. (*)

Berita Terkini