Laporan Reporter Tribun Jogja, Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - SAYA ingin menanyakan, prosedur pembatalan kartu BPJS. Karena secara tak sengaja bapak saya masuk terdaftar ketika hendak mendaftarkan anggota keluarga lainnya, padahal bapak saya sudah memiliki asuransi kesehatan dari kantornya. Lalu bagaimanakah cara membatalkan kartu BPJSnya?
Pengirim : +6281215894xxx
Berdasarkan Perpres no 12 tahun 2013 Kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh Rakyat Indonesia termasuk Warna Negara Asing minimal 6 bulan domisili. Jika salah satu keluarga mempunyai Asuransi JKN BPJS Kesehatan yang telah didaftarkan oleh perusahaan maka dapat melaporkan ke BPJS Kesehatan di setiap Kabupaten/Kota. (gya)
BPJS Kesehatan DIY