Pembatalan Kepesertaan BPJS Harus Dilakukan di Kantor Setempat

Penulis: Gaya Lufityanti
Editor: tea
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu BPJS Kesehatan

Laporan Reporter Tribun Jogja, Gaya Lufityanti

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - SAYA ingin menanyakan, prosedur pembatalan kartu BPJS. Karena secara tak sengaja bapak saya masuk terdaftar ketika hendak mendaftarkan anggota keluarga lainnya, padahal bapak saya sudah memiliki asuransi kesehatan dari kantornya. Lalu bagaimanakah cara membatalkan kartu BPJSnya?

Pengirim : +6281215894xxx

Berdasarkan Perpres no 12 tahun 2013 Kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh Rakyat Indonesia termasuk Warna Negara Asing minimal 6 bulan domisili. Jika salah satu keluarga mempunyai Asuransi JKN BPJS Kesehatan yang telah didaftarkan oleh perusahaan maka dapat melaporkan ke BPJS Kesehatan di setiap Kabupaten/Kota. (gya)

BPJS Kesehatan DIY

Berita Terkini