Laporan Reporter Tribun Jogja, Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - PAGI Tribun. Mau tanya, apakah BPJS mandiri bisa diuangkan? Makasih.
Pengirim : +628995090xxx
Jaminan Kesehatan merupakan asuransi sosial di bidang Kesehatan dimana Sistem Kepesertaannya bersifat wajib, dengan prinsip gotong royong dan nirlaba. Setiap dana iuran yang masuk tersebut dikelola oleh BPJS Kesehatan yang dipergunakan untuk pembiayaan peserta yang memerlukan perwatan di Faskes Primer (Dokter Umum/Klinik) maupun Faskes Lanjutan (RS/Puskesmas Rawat Inap).
Prinsip Kegotongroyongan ini adalah peserta yang sehat membantu yang sakit, yang mampu membantu yang lemah. Sehingga iuran yang sudah dibayarkan tidak dapat diuangkan / ditarik kembali. (*)
BPJS Kesehatan DIY