Ini Syarat Mengurus Perizinan Usaha Elektronik dan Furniture

Untuk mendirikan usaha di bidang elektronik dan furniture, pada dasarnya sama dengan perizinan usaha lainnya

Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Ikrob Didik Irawan

Laporan Reporter Tribun Jogja, Gaya Lufityanti

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - TRIBUN, bagaimana cara dan perizinan pendirian usaha yang bergerak di bidang elektronik dan furniture?

Pengirim : +6281568375xxx

Jawaban :

Untuk mendirikan usaha di bidang elektronik dan furniture, pada dasarnya sama dengan perizinan usaha lainnya. Pemohon harus mengurus Surat Izin Gangguan / HO di Dinas Peirizinan setempat. Berikut persyaratannya :

1.Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku
2.Dokumen untuk mengelola lingkungan hidup, dikecualikan bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil.
3.Foto kopi Izin Membangun Bangun Bangunan (IMBB) sesuai peruntukan/fungsi, sedang bagi bangunan yang belum ber-IMBB dilampiri surat pernyataan kesanggupan mengurus IMBB bermeterai Rp. 6000, (Khusus bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil)
4.Foto kopi bukti kepemilikan/sertifikat tanah atau surat keterangan lain yang sah.
5.Foto kopi Akta pendirian/cabang perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum.
6.Surat pernyataaan persetujuan/tidak keberatan dari pemilik tempat atau bukti sewa (bagi tempat usaha yang bukan milik sendiri)
7.Denah letak tempat usaha dan gambar situasi (site plan) tempat usaha yang jelas.
8.Izin Gangguan lama asli (SK dan Tanda Izin) bagi permohonan perpanjangan.
9.Surat kuasa bagi pemohon yang tidak dapat mengurus sendiri.
10.Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha yang diketahui oleh pejabat setempat (Rt, Rw, Lurah dan Camat).
11.Syarat Penyediaan RTH (Ruang Terbuka Hijau) : a) Foto pergola tampak depan b) Surat pernyataan sanggup menyediakan pergola bermeterai Rp. 6000,- c) Foto bangunan tampak depan, kelihatan 2 (dua) pot dengan diameter pot 50 cm dan tinggi tanaman minimal 50 cm.
12.Stopmap snelhelter warna kuning.Setelah mengurus HO, anda sebaiknya juga mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi, antara lain :

*Fotokopi Izin Gangguan (HO)
*Fotokopi KTP / SIM pemilik / penanggung jawan / pemimpin perusahaan
*Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang (khusus PT, CV, Firma dan Koperasi)
*Fotokopi NPWP
*Mengisi Formulir permohonan bermaterai
Pas Foto pemilik / penanggung jawab perusahan ukuran 3x4 sebanyak tiga lembar
*Peta lokasi perusahaan
*Stofmap Folio. (Tribunjogja.com)

Dinas Perizinan Kota Yogyakarta

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved