Laporan Reporter Tribun Jogja, Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - SELAMAT pagi Tribun, saya warga Sleman Yogyakarta, pekerjaan buruh. Saya baca Hotline Public Service Tribun tentang BPJS Ketenagakerja perusahan.
Bila meninggal dapat asuransi ganti Rp 21 juta, bila memenuhi syarat. Pertanyaan saya bagaimana kalau BPJS perorangan? Syaratnya apa? Terima kasih Tribun.
Pengirim : +622749522xxx
Jawaban:
Kepesertaan perseorangan biasanya dilakukan oleh pekerja informal atau pekerja mandiri yang tidak memiliki majikan. Kepesertaan ini bisa dilakukan, mengingat risiko bekerja juga menghinggapi pekerja informal dalam pekerjaannya sehari-hari.
Pendaftaran kepesertaan ini bisa dilakukan secara individu maupun per kelompok.
Untuk lebih mudah dalam koordinasi, pekerja informal dapat membentuk perhimpunan, misalnya paguyuban tukang becak. Kalau dalam kelompok, ketua bisa mengkoordinir dan juga mengkomunikasikan kepada anggotanya.
Bilamana peserta terkena kecelakaan misalnya, peserta cukup ke RS, nanti ketua kelompok yang akan melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan kemudian pembiayaan langsung bisa diproses.
Keberadaan ketua juga bermanfaat dalam menghimpun iuran bulanan oleh peserta, sehingga meminimalisir adanya kekurangan datau kelebihan pembayaran iuran.
Pendaftaran ini bisa dilakukan dengan melampirkan fotokopi KK dan KTP beserta aslinya ke lantai 2 Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan DIY yang beralamat di jalan Urip Sumoharjo 106 Yogyakarta.
Untuk premi atau iurannya, jenis kepesertaan ini hampir sama dengan jenis kepesertaan perusahaan. BerdasarkanKepmen / 05/ 2013 tabel upah sebesar Rp 1,2 juta, maka untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dikalikan 1 persen, sehingga iuran hanya Rp 12 ribu per bulan.
Sementara untuk Jaminan Kematian dikalikan 0,3 persen sehingga iurannya hanya Rp 3.600 per bulan, sedangkan Jaminan Hari Tua dikalikan 2 persen, sehingga iuran hanya Rp 24 ribu.
Jika peserta hanya akan mengambil Jaminan Kesehatan dan Jaminan Kecelakaan Kerja saja, peserta hanya membayar Rp 15.600 per bulannya, sedangkan bila ingin mengambil tiga program sekaligus peserta hanya membayar Rp 39.600 tiap bulannya.
Kepesertaan ini juga mencakup persyaratan :
1. Peserta termasuk dalam kategori tenaga kerja di luar hubungan kerja dan tidak terikat oleh perusahaan
2. Usia pendaftar peserta maksimal 55 tahun
3. Tergabung minimal lima orang anggota yang memiliki, dengan membentuk wadah / kelompok sendiri yang dikoordinasi oleh Koordinator atau Ketua Kelompok
4. Iuran dibayar dimuka paling lambat tangal 13 bulan berjalan. (*)
Moch Triyono, SE, MM
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan DIY
Skandal Kuliner Terkait :
Bakpia Tidak Asli Merajalela di 7 Titik Penting Yogya