TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Fraksi PDIP DPR RI mempertanyakan kesiapan pemerintah memberlakukan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.
"Kita tahu bersama BPJS harus dilaksanakan 1 Januari 2014. Jadi tinggal 9 hari lagi. Pertanyaannya apakah BPJS siap dilaksanakan dan apakah rakyat dalam pelayanan kesehatan tidak dapat hambatan kesulitan di lapangan," kata Anggota DPR Fraksi PDIP Dolfi Othniel Fredric Palit di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Menurut dia ada beberapa indikator pelaksanaan BPJS susah terlaksana 1 Januari 2014 nanti.
"Dalam regulasinya harusnya ada 12 Peraturan Turunan BPJS Kesehatan ini harus ditetapkan untuk melaksanakan BPJS Kesehatan namun sekarang masih dalam tahap revisi," kata Dolfi.
Menurut Dolfi dari sisi penerima bantuan iuran juga belum ditetapkan serta bagaimana integrasi Jamkesda ke dalam BPJS.
"Soal kelembagaan kalau BPJS Kesehatan ini cikal bakal dari Askes kemudian berubah jadi BPJS. Belum ada peraturan pemerintah maka aset-aset Askes untuk biaya operasional BPJS Kesehatan itu harus dilaksanakan peraturan pemerintah itu belum ada," kata Dolfi.
Menurut Dolfi ketersediaan tempat tidur untuk pasien pelayanan BPJS juga sangat kurang.
Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) rasio ketersediaan tempat tidur adalah 1 : 1.000 maka dengan 240 juta penduduk Indonesia hanya tersedian 240 ribu tempat tidur.
"Dengan mengikuti rasio, terdapat kekurangan tempat tidur untuk kelas III sebanyak 122.493 unit. Untuk pelayanan kesehatan melalui Jamkesmas individu memperoleh fasilitas kelas III," kata Dolfi.
PDIP juga, menurut Dolfi, pemerintah kekurangan dokter, perawat, dan bidan untuk melaksanakan BPJS Kesehatan.
"Kesiapan pemerintah mengadakan BPJS Kesehatan mengandalkan apa," kata Dolfi. (*)