Juru Parkir di Klaten Sering Fotokopi Karcis

Tak ada karcis parkir yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten.

Penulis: oda | Editor: Joko Widiyarso
Laporan Reporter Tribun Jogja, Obed Doni Ardiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN – Tak ada karcis parkir yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten. Padahal karcis memberikan keuntungan bagi warga yang memarkir maupun untuk Pendapat Asli Daerah (PAD). Hal tersebut dikeluhkan salah soerang warga Klaten, yang tak pernah mendapatkan karcis yang memarkir kendaraan yang digunakannya.

“Saat parkir di Klaten, saya tidak pernah mendapatkan karcis parkir. Padahal karcis merupakan bentuk tanggung jawab bagi petugas parkir, misal ada kehilangan, maupun bukti jika ada yang mengaku-aku kehilangan di sebuah perkiran,” tutur Iwan, warga Wedi kepada Tribunjogja.com di Klaten, Jumat (14/6/2013).

Dia juga mengatakan jika karcis itu juga dapat menjadi bukti berapa nilai pemasukan daerah yang bersumber dari parkir, selain menjadi bukti bahwa tukang parkir yang menggunakan karcis itu merupakan juru parkir legal.

“Dengan adanya karcis itu maka pendapatkan dari parkir dapat terkalkulasi dengan baik. Menurut saya karcis sangat dibutuhkan demi menjaga keamanan dan ketertiban parkir di Klaten. Apalagi saat ini, kasus pecah kaca dan pencurian mobil atau motor beberapa kali muncul di lokasi yang ada juru parkirnya,” tambahnya.

Berdasarkan keterangan dari UPTD Terminal dan Perparkiran Dishub Klaten, petugas parkir legal mempunyai kartu anggota juru parkir, menggunakan seragam, dan memiliki karcis parkir. Namun pengelolaan juru parkir dipihakketigakan oleh Dishub Klaten, dan Dishub hanya memberikan target pendapatan parkir dari pihak ketiga.

“Pengelolaan juru parkir dipihakketigakan. Jadi kontrak parkir dari CV dan soal karcis dikelola mereka. Untuk pendapatan dari parkir, kami hanya menarget kepada CV, misal setahun Rp 25 juta, ya setor Rp 25 juta, begitu,” papar Kepala UPTD Terminal dan Perparkiran Dishub Klaten, Mardjono.

Mardjono juga mengatakan pemberian karcis kepada juru parkir sebagai tanda pendapat merupakan hal yang percuma. Pasalnya, karcis yang resmi seringkali digandakan. “Kadang kita beri karcis, namun karcis banyak yang difotokopi oleh juru parkir yang bandel itu,” imbuhnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved