Pelecehan Seksual

Ayo Berani Speak Up ! Bantu Korban Laporkan Kasus Pelecehan Seksual

Jika Terjadi Pelecehan Seksual di Kantormu, Berani Speak Up ! Bantu Korban Laporkan Kasus Pelecehan Seksual.

Penulis: Yudha Kristiawan | Editor: Yudha Kristiawan
Tribunjogja/ai
Ilustrasi Kasus Pelecehan Seksual di lingkungan kantor 
  • Berani Speak Up ! Bantu Korban Laporkan Kasus Pelecehan Seksual

Jika Terjadi Pelecehan Seksual di Kantormu dan Dilakukan Pimpinanmu Atau Atasanmu, Jangan Takut! Laporkan!

TRIBUNJOGJA.COM - Tindakan yang termasuk pelecehan seksual mulai dari perkataan hingga sentuhan fisik dengan beragam dalih pelaku dialami oleh para korban yang mayoritas perempuan, pun tak menampik laki laki juga bisa mendapatkan pelecehan seksual.

Beragam modus dilancarkan oleh pelaku pelecehan seksual di berbagai lingkungan mulai dari lingkungan tempat tinggal, lingkungan sekolahan, kampus, perkantoran. 

Contoh kasus kejadian di lingkungan kantor. Salah satu modus yang kerap dijalankan untuk memulai aktivasi perilaku yang masuk dalam kategori pelecehan seksual adalah mengajak keluar kantor untuk makan bersama atau memberi pekerjaan lembur di saat keadaan kantor sepi.

Selanjutnya pelaku dengan beragam dalih mencari peluang untuk melancarkan aksinya. Aksi tersebut dilakukan bisa dalam perjalanan selama naik mobil, bisa di lokasi tertentu yang memang sudah disiapkan untuk menjalankan niat pelecehan tersebut.

Untuk itu, bila memang sudah mencium gelagat tidak baik, sebaiknya menghindari pergi hanya berdua saja dengan orang tersebut atau bisa langsung dikonsultasikan kepada pihak HRD dengan niat untuk kebaikan bersama.

jika pelaku pelecehan di sebuah kantor adalah oknum pimpinan kepada bawahan, perbuatan ini termasuk pelecehan seksual yang berbentuk penyalahgunaan kedudukan dan wewenang dengan memanfaatkan ketidaksetaraan untuk melakukan perbuatan cabul. 

Korban

Korban pelecehan seksual terpaksa memilih mengunci peristiwa pelecehan yang dialaminya rapat rapat.

Beberapa alasan mereka memilih diam adalah adanya relasi kuasa bila kasus terjadi di lingkungan kantor dilakukan oleh atasan, pimpinannya sendiri atau yang memiliki jabatan lebih kuat daripada korban.

Mirisnya lagi, korban merasa takut bila kasus pelecehan ini dibongkar bisa mempengaruhi penilaian negatif orang kepadanya, belum lagi ancaman karier yang ditakutkan bakal jadi bumerang justru bagi korban. 

Sementara di satu sisi, pelaku justru semakin piawai menutupi kelakuannya tersebut dengan bersikap seolah olah tak terjadi apa dan tetap berusaha tegur sapa dengan korban di hadapan lainnya.

Memilih diam dengan menyimpan luka batin yang dalam menjadi satu satunya yang bisa dilakukan oleh mereka korban pelecehan seksual. 

Para korban memilih menghindari dampak lebih buruk  bila terjadi keRibuTan yang justru semakin MembuaTnya mengalamI trauma berkepanjangan. 

Bila mengetahui ada korban pelecehan seksual di sekitar lingkunganmu, berusaha membantu korban dengan berani speak up adalah langkah yang bisa membuat jera pelaku.

Namun memang perlu kehati-hatian dalam mengungkapkan kejadian ini dengan melibatkan pihak pihak yang lebih berpengalaman dalam penanganan sehingga korban merasa aman dan bisa mengurangi trauma yang ia alami.

 

UU Ketenagakerjaan

Di dalam UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

Setiap pekerja, baik laki-laki maupun perempuan berhak untuk dilindungi dari segala bentuk kekerasan di tempat kerja, termasuk kekerasan yang dikategorikan sebagai pelecehan seksual.

Menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual adalah tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban.

Adapun jerat pidana bagi pelaku menurut Pasal 6 huruf c UU TPKS adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.

Sedangkan menurut KUHP lama yang masih berlaku dan KUHP baru yakni UU 1/2023 yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, pelecehan seksual atau perbuatan cabul yang dilakukan di tempat kerja oleh atasan, dapat dijerat dengan pasal berikut ini:

Pasal 294 ayat (2) angka 1 KUHP    Pasal 418 ayat (2) huruf a UU 1/2023
Dipidana dengan pidana yang sama (yaitu pidana penjara paling lama 7 tahun).

1. Pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun:

a. Pejabat yang melakukan percabulan dengan bawahannya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga. 

 

*diolah dari beragam sumber*

 

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved