Tekan Kasus Parkir Liar, Dishub Kota Yogya Rencanakan Penindakan Derek

Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, menyatakan, penindakan dengan menderek kendaraan itu sudah masuk dalam tahap perencanaan.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho. 

TRIBUNJOGJA.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta mewacanakan penindakan penderekan untuk kendaraan yang kedapatan parkir liar.

Wacana tersebut diapungkan seiring dengan masih maraknya pelanggaran peraturan terkait perparkiran di ruas-ruas jalan seputaran Kota Yogyakarta.

Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, menyatakan, penindakan dengan menderek kendaraan itu sudah masuk dalam tahap perencanaan.

Meski demikian, untuk pelaksanaannya, pihaknya pun masih menanti ketersediaan fasilitas penderek untuk menindak kendaraan yang melanggar aturan.

"Nanti kalau sarprasnya (sarana dan prasarana) sudah ada, tentu akan diterapkan," tandas Arif, saat dikonfirmasi, Senin (18/8/25).

Diakuinya, meski penindakan berupa penilangan bersama aparat kepolisian sudah digencarkan, praktik parkir liar masih saja muncul di wilayahnya.

Selain penilangan, penggembosan ban pun berulang kali diterapkan petugas Dishub, untuk armada roda dua dan roda empat yang parkir serampangan.

"Padahal, rambu-rambu larangan parkir sudah ada. Kemudian, kami juga menggunakan voice announcer berbasis AI, supaya harapannya para pelanggar itu sadar," pungkasnya. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved