Apakah Makan dan Minum Membatalkan Wudhu? Cek Dalilnya di Sini

Benarkah makan dan minum bisa membatalkan wudhu? Ternyata ada pengecualian yang sering terlewat. Simak ulasan ulama dan dalilnya di sini!

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Canva/OduaImages
Ilustrasi orang sedang makan (Canva/OduaImages) 

Dalam literatur fikih, terdapat perbedaan pendapat mengenai hal ini.

Sebagian ulama, seperti dalam qaul qadim Imam Syafi’i, berpendapat bahwa makan daging unta membatalkan wudhu.

Sementara dalam qaul jadid yang lebih masyhur, Imam Syafi’i berpendapat bahwa makan daging unta tidak membatalkan wudhu.

Dalil Hadis tentang Daging Unta

Pendapat yang mengatakan makan daging unta membatalkan wudhu didasarkan pada hadis sahih riwayat Muslim berikut:

عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَوَضَّأُ مِنْ حُوْمِ الْغَنَمِ؟ قَالَ: إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ وَإِنْ شِئْتَ فَلَا. قَالَ: أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْإِبِلِ؟ قَالَ: نَعَمْ، فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الْإِبِلِ.

Artinya: “Dari Jabir bin Samurah, ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW: ‘Apakah aku perlu berwudhu setelah makan daging kambing?’ Beliau menjawab: ‘Jika kamu mau, maka berwudulah, dan jika tidak, maka tidak mengapa.’ Laki-laki itu bertanya lagi: ‘Apakah aku harus berwudhu setelah makan daging unta?’ Beliau menjawab: ‘Ya, berwudhulah setelah makan daging unta.’” (HR. Muslim)

Dari hadis ini, jelas bahwa ada kekhususan terkait daging unta yang berbeda dengan daging lainnya.

Pandangan Organisasi Islam di Indonesia

Laman resmi Kementerian Agama, Muhammadiyah, maupun Nahdlatul Ulama sepakat bahwa makan dan minum biasa tidak membatalkan wudhu.

Akan tetapi, mereka juga mengakui adanya perbedaan pandangan ulama mengenai daging unta.

Dalam praktik sehari-hari, mayoritas ulama di Indonesia berpegang pada pendapat bahwa makan dan minum biasa tidak membatalkan wudhu.

Adapun soal daging unta, ulama menyarankan untuk berhati-hati dengan melakukan wudhu kembali setelah memakannya, karena adanya perbedaan pendapat.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa makan dan minum biasa tidak membatalkan wudhu.

Hal-hal yang membatalkan wudhu adalah keluar sesuatu dari qubul atau dubur, hilang akal, bersentuhan kulit dengan lawan jenis non-mahram, dan menyentuh kemaluan.

Makan daging unta menjadi pengecualian.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved