Semangat Rayakan Hari Kemerdekaan, PLN Imbau Masyarakat Berhati-hati Pasang Bendera dan Umbul-umbul

penggunaan material non-konduktor seperti kayu/bambu tidak serta merta membebaskan masyarakat dari bahaya tersengat listrik.

Editor: Hari Susmayanti
Dok PLN DIY Jateng
HUT KEMERDEKAAN : PLN mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat memasang umbul-umbul dan bendera. Jarak yang aman adalah minimal 3 meter dari jaringan listrik dan menggunakan bahan yang bersifat non konduktor listrik. 

TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG - Momentum Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi saat spesial yang dirayakan oleh Warga Negara Indonesia.

Memasang bendera dan umbul-umbul menjadi hal wajib yang dilaksanakan selama sebulan penuh di bulan Agustus.

Namun kadang masyarakat tidak menyadari bahaya yang mengintai selama pemasangan tiang penyangga bendera dan umbul-umbul tersebut yaitu bahaya tersengat kabel listrik.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Bramantyo Anggun Pambudi menjelaskan jarak aman/ Right Of Way berjarak 3 meter dari jaringan listrik.

"Jarak ideal keamanan suatu material seperti tiang bendera/ umbul-umbul adalah 3 meter. Dengan menjaga jarak ini maka kejadian warga tersengat jaringan listrik/ kesetrum,"ungkap Bramantyo.

Lebih lanjut Bramantyo menjelaskan penggunaan material tiang bendera/ umbul-umbul juga sangat berpengaruh.

Baca juga: Jelang Hari Kemerdekaan, Petani Lereng Merbabu Sambut Bantuan Traktor dan Bibit Kentang Dari PLN

"Kami mengimbau gunakanlah material yang tidak bersifat konduktor, seperti kayu atau bambu", ungkapnya.

Namun penggunaan material non-konduktor seperti kayu/bambu tidak serta merta membebaskan masyarakat dari bahaya tersengat listrik.

Dia menambahkan faktor hujan/ air di material tiang juga menjadi hal yang sangat penting.

"Bahan non-konduktor yang basah bisa menghantarkan listrik dengan mudah sehingga meningkatkan potensi tersengat listrik. Kita bersyukur musim hujan sudah berlalu, namun tiang yang basah karena embun bahayanya juga meningkat,"pungkas Bramantyo.

PLN mengimbau untuk keamanan bersama, jika warga melihat adanya potensi bahaya listrik seperti tiang bendera/ umbul-umbul, dahan pohon, layang-layang, MMT spanduk, plastik dan material lain yang menyentuh kabel atau jaringan listrik, warga dapat segera melapor kepada PLN.

Warga dapat melapor melalui kanal aduan PLN yang tersedia yaitu aplikasi PLN Mobile (menu pengaduan dan fitur info jaringan kelistrikan), telepon melalui Contact Center (CC) PLN 123, atau Direct Message (DM) pada sosial media PLN. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved