Ini Alasan Roy Suryo cs Tak Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya
Penyidik Polda Metro Jaya memanggil tujuh terlapor dan dua saksi terkait kasus tudingan ijazah palsu terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya memanggil tujuh terlapor dan dua saksi terkait kasus tudingan ijazah palsu terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Ketujuh terlapor itu di antaranya Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Mikhael Sinaga, Rustam Effendi, dan Nurdian Noviansyah Susilo.
Kasus ini bermula saat Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang dipimpin oleh Eggi Sudjana, melaporkan dugaan bahwa ijazah Jokowi palsu ke Bareskrim Polri.
Jokowi kemudian melaporkan kasus pencemaran nama baik dan UU ITE terhadap sejumlah pihak terkait dengan tudingan ijazah palsu tersebut.
Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan terhadap laporan dari TPUA. Hasilnya, polisi tidak menemukan adanya unsur pidana dan resmi menghentikan kasus dugaan ijazah palsu tersebut.
Sementara itu laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya akhirnya diproses dan statusnya dinaikan menjadi penyidikan.
Saat ini proses penyidikan di Polda Metro Jaya masih berlangsung. Penyidik memanggil sejumlah terlapor untuk dimintai keterangannya.
Namun ke tujuh orang terlapor dan dua saksi tidak menghadiri panggilan kepolisian.
Para terlapor yang tidak memenuhi panggilan polisi di antaranya Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Mikhael Sinaga, Rustam Effendi, dan Nurdian Noviansyah Susilo.
Sementara, dua saksi dari kubu Roy Suryo Cs yang turut tidak menghadiri pemeriksaan adalah Sunarto dan Arif Nugroho.
Baca juga: Dubes Australia Temui Sri Sultan HB X, Dorong Kerja Sama Pendidikan dan Pariwisata Yogyakarta
Dikutip dari Kompas.com, kuasa hukum kubu Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin membeberkan alasan kliennya tidak hadir memenuhi panggilan dari polisi.
Menurut Ahmad Khozinudin, kliennya belum bisa memenuhi panggilan karena sudah memiliki jadwal kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan sehingga meminta dijadwalkan ulang.
“Panggilan tersebut belum bisa dipenuhi klien kami karena klien kami pada jadwal-jadwal yang berkenaan yang saya sebutkan tadi,” kata kuasa hukum kubu Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (11/8/2025).
Menurut Ahmad Khozinudin, terlapor dan saksi sudah memiliki agenda lain menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Indonesia.
Khozinudin menjelaskan, Sunarto (YouTuber) dan Arif Nugroho (jurnalis) dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (11/8/2025).
Sementara itu, Roy Suryo, Rizal Fadillah, dan Kurnia Tri Royani dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Selasa (12/8/2025).
Adapun Rustam Effendi, Nurdian Susilo Noviansyah Susilo, dan Rismon Sianipar dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Kamis (14/8/2025).
Karena belum bisa memenuhi panggilan, kata Khozinudin, pihaknya meminta penyidik menjadwalkan ulang.
Secara resmi, tim pengacara sudah mengirimkan surat permintaan pemeriksaan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum.
“Ada Senin, Selasa, Rabu, Kamis, menjelang 17 Agustus 2025, ini sudah teragendakan berbagai agenda jelang perayaan 17 Agustus 2025, Hari Kemerdekaan,” kata Khozinudin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (11/8/2025).
“Kami perlu tegaskan bahwa dalam KUHAP ada proses untuk pemanggilan selanjutnya. Artinya ketidakhadiran klien kami ini bukan berarti mangkir, bukan tanpa keterangan,” tegas dia.
“Jadi secara resmi, kami nanti akan menyerahkan surat pertama tentu saja kepada penanggung jawab proses penyidikan, yaitu kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya,” tambah dia.
Dalam surat permohonan penundaan pemeriksaan ini, Khozinudin merekomendasikan pemanggilan pemeriksaan terhadap para kliennya setelah HUT ke-80 Kemerdekaan Indonesia.
“Karena menjelang 17 (Agustus) itu, kami ada banyak agenda kegiatan yang berkaitan dengan perayaan. Termasuk klien kami kan juga sedang mempersiapkan buku dalam rangka launching 17 Agustus 2025,” kata Khozinudin
Dalam kasus ini, terlapor dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
Gugatan Gagal Produksi Mobil Esemka Ditolak PN Solo |
![]() |
---|
Empat Aktor Intelektual Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ditangkap di Solo dan PIK |
![]() |
---|
Keluarga Desak Polisi Dalami Sosok Inisial V dan D yang Bertemu Diplomat Arya Daru sebelum Tewas |
![]() |
---|
Timeline Kronologi Lengkap Misteri Kematian ADP Diplomat Kemlu |
![]() |
---|
6 Poin Isi Podcast UGM Bahas Ijazah Jokowi, Konfirmasi Keaslian hingga Jawab Isu Pemalsuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.