Tol Jogja Solo

Ini Lokasi Enam Exit Tol Jogja-Solo di Daerah Istimewa Yogyakarta

Jalan Tol Jogja-Solo wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dilengkapi dengan enam exit tol sebagai berikut Interchange (IC) Purwomartani

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Dok tribun jogja
TRASE TOL JOGJA-SOLO SLEMAN: Jalan Tol Jogja-Solo wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dilengkapi dengan enam exit tol. 

Tribunjogja.com Jogja - Jalan Tol Jogja-Solo wilayah Yogyakarta akan jadi titik penting untuk pengembangan akses masuk keluar kendaraan. 

Oleh sebab itu, Jalan Tol Jogja-Solo wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dilengkapi dengan enam exit tol. 

Daftar Enam exit  Tol Jogja-Solo wilayah Yogyakarta sebagai berikut: 

1. Interchange (IC) Purwomartani

2. Ramp on/off Maguwoharjo

3. Ramp on/off UPN

4. Ramp on/off Monjali

5. Ramp on/off Trihanggo, dan

6. IC Gamping.

Konsekuensi ada enam exit tol itu adalah ada penambahan bidang. 

Satu diantaranya di Trihanggo. 

Namun jumlah penambahan bidang lahannya tidak signifikan.

Selain exit tol di wilayah Sleman, ada tambahan satu exit tol dalam bentuk interchange. Berada di GT Prambanan, Klaten, exit tol tersebut mengakomodasi kendaraan yang hendak menuju Kaliurang.

Humas PT Adhi Karya Proyek Tol Jogja-Solo, Agung Murhandjanto menyebut enam exit tol di wilayah DIY membujur mulai dari Purwomartani hingga Gamping.

“Merespon apa yang menjadi keinginan Ngarso Dalem, Bapak Gubernur (Sri Sultan Hamengku Buwono X), kalau ada lebih banyak exit tol di tol Jogja-Solo, khususnya di wilayah DIY,” katanya, Jumat (01/08/2025).

Dengan banyaknya exit tol di wilayah DIY, ia berharap jalan tol Jogja-Solo dapat berkontribusi bagi perekonomian DIY.

Harapannya dari pelaksana pembangunan tol Jogja-Solo, akan lebih memajukan dan berkembangnya pariwisata di DIY, untuk lebih mendekatkan wisatawan yang ke DIY, ke pusat-pusat wisata dan kuliner yang ada di Yogyakarta. 

Segmen Tol Prambanan-Klaten Resmi Diberlakukan Tarif Mulai 6 Agustus 2025, Berikut Rinciannya

Relokasi Makam Sultan Ground 

Izin untuk merelokasi ratusan makam yang berada di atas tanah Kasultanan atau Sultan Ground (SG) untuk proyek Tol Yogyakarta-Solo Seksi 2 telah terbit dari Kraton Yogyakarta.

Dengan adanya surat izin relokasi ini, maka pihak kontraktor sudah dapat melaksanakan relokasi makam.

Sebanyak tiga lokasi pemakaman umum di Padukuhan Kaweden, Kalurahan Tirtoadi, Kapanewon Mlati, Sleman, yang berisi sekitar 400-an makam, dipastikan akan dibongkar dan dipindahkan pada Agustus 2025.

Langkah ini diambil setelah PT Adhi Karya selaku kontraktor pelaksana proyek menerima Serat Kekancingan dari Keraton pada 15 Juli 2025 lalu.

Serat Kekancingan merupakan surat keputusan izin pemanfaatan hak atas tanah dari Kasultanan, yang menjadi kunci legalitas untuk setiap pembangunan di atas Sultan Ground.

"Jadi yang makam itu ada tiga makam di Padukuhan Kaweden, Kalurahan Tirtoadi, Mlati, Sleman. Itu tiga makam memang terdampak jadi trasenya Tol Jogja–Solo 2.2," kata Humas Proyek Tol Jogja–Solo Seksi 2 Paket 2.2 dari PT Adhi Karya, Agung Murhandjanto, Jumat (1/8/2025).

Agung menuturkan, izin dari Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X ini menjadi lampu hijau untuk mempercepat proses relokasi yang sebelumnya sempat menjadi kekhawatiran sebagian warga.

Ketiga kompleks makam tersebut berada tepat di jalur utama (trase) yang akan dibangun menjadi Junction Sleman, titik pertemuan krusial beberapa ruas tol.

Lokasi baru untuk pemindahan ratusan makam tersebut juga telah disiapkan. Menariknya, lahan pengganti juga berstatus Sultan Ground dan lokasinya tidak jauh dari area pemakaman semula

"Relokasi makam juga nanti bertempat di tanah SG yang dekat dengan makam itu, masih satu padukuhan juga. Itu tiga makam akan dijadikan satu," ungkap Agung. 

Jarak antara lokasi pemakaman yang lama dan yang baru diperkirakan hanya sekitar 150 meter.

Sebagai kompensasi atas pembongkaran ini, pemerintah melalui pelaksana proyek akan memberikan uang ganti rugi kepada para ahli waris. 

Agung menegaskan bahwa kompensasi yang diberikan bukanlah untuk tanahnya, mengingat statusnya adalah milik Keraton, melainkan untuk bangunan fisik makam atau kijingnya.

"Pembayaran ganti rugi untuk makamnya, ya bukan tanahnya. Makamnya itu nanti sudah dibentuk kemitraan yang dibentuk oleh kelurahan dan ahli waris pemilik makam tersebut," ujarnya.

Mekanisme ini menjadi bagian dari solusi atas penggunaan Sultan Ground untuk proyek tol, di mana tanah tersebut disewa oleh negara selama 40 tahun dari Keraton.

Proses pembayaran ganti rugi ini ditargetkan tuntas pada awal Agustus 2025, yang kemudian akan langsung disusul dengan proses pemindahan makam secara bertahap. 

"Ya nanti rencana awal Agustus akan dilakukan pembayaran," ucap Agung.

Untuk memastikan kelancaran proses sakral ini, pelaksana proyek tidak akan turun tangan langsung dalam pemindahan jenazah.

Seluruh proses, mulai dari pembongkaran hingga pemakaman kembali, akan dilaksanakan oleh sebuah panitia khusus. 

Panitia ini dibentuk bersama antara pihak Kalurahan Tirtoadi dengan para ahli waris. (maw/hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved