Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Yogyakarta Agustus 2025, Ada Layanan Malam Minggu di Alkid

Berikut empat lokasi yang bisa Anda kunjungi untuk memperpanjang SIM, catat tempatnya, ada yang pelayanan di malam minggu juga.

TRIBUNJOGJA.COM / Noristera Pawetri
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Yogyakarta Agustus 2025, Ada Layanan Malam Minggu di Alkid 

TRIBUNJOGJA.COM - Bagi warga Yogyakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada bulan Agustus 2025, Satlantas Polresta Yogyakarta telah merilis jadwal lengkap pelayanan SIM baik di kantor Satpas, layanan keliling, hingga drive thru. 

Pelayanan ini dirancang untuk memudahkan masyarakat, dengan waktu yang fleksibel serta tempat yang strategis.

Berikut empat lokasi yang bisa Anda kunjungi untuk memperpanjang SIM.

1. SATPAS Polresta Yogyakarta

Lokasi: Satpas Polresta Yogyakarta

Jam Operasional:

  • Senin s/d Kamis: 08.00 – 12.00 WIB
  • Jumat & Sabtu: 08.00 – 11.00 WIB


Catatan: Layanan tetap buka saat jam istirahat.

2. SIM Keliling – SIMON Palace (Pakualaman)


Lokasi: Pakualaman


Jam Operasional:

  • Senin s/d Jumat: 08.00 – 12.00 WIB

3. Mall Pelayanan Publik (MPP) & Drive Thru – Balai Kota Yogyakarta

Lokasi: MPP Balai Kota & Layanan Drive Thru (SIJIDTU)


Jam Operasional:

  • Senin s/d Jumat: 08.00 – 12.00 WIB

4. SIM Keliling Malam Minggu - Alkid (Alun-Alun Kidul) (SIM MAMI)

Lokasi: Alkid, Yogyakarta

Jam Operasional:

  • Sabtu malam: 19.00 – 21.00 WIB

Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C

Untuk dapat melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling, siapkan dokumen berikut:

  • KTP asli yang masih berlaku
  • SIM lama yang belum melewati masa kedaluwarsa
  • Surat keterangan sehat dari klinik atau fasilitas kesehatan resmi
  • Hasil tes psikologi yang sah dan masih berlaku

Catatan: Masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak tanggal penerbitan, dan akan tercantum pada fisik SIM. Pastikan Anda mengajukan perpanjangan sebelum tanggal kedaluwarsa.

Di beberapa lokasi, mungkin akan diminta dokumen tambahan seperti bukti kepesertaan BPJS atau asuransi kesehatan, jadi sebaiknya siapkan juga dokumen tersebut jika diminta oleh petugas.

Biaya Perpanjangan SIM A dan C di SIM Keliling

Berikut adalah rincian biaya resmi yang dikenakan:

SIM A: Rp80.000 (PNBP - Penerimaan Negara Bukan Pajak)

SIM C: Rp75.000 (PNBP)

  • Biaya tes kesehatan: Rp35.000
  • Biaya tes psikologi: Rp60.000
  • Biaya administrasi dan biaya tambahan lain mungkin dikenakan tergantung lokasi

Jadi, total estimasi biaya perpanjangan SIM C atau A berkisar Rp170.000-Rp200.000. 

Jika Anda menggunakan layanan digital atau mengikuti tes kesehatan di luar lokasi, bisa saja terdapat perbedaan tarif biaya tes dan biaya asuransi.

Langkah-Langkah Perpanjangan SIM di SIM Keliling

Berikut prosedur umum saat mengurus perpanjangan SIM di mobil layanan keliling:

1. Datangi lokasi SIM Keliling sesuai jadwal dan waktu operasional

2. Ambil nomor antrean dan isi formulir perpanjangan yang disediakan

3. Lakukan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, bisa di lokasi atau sebelumnya

4. Serahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas

5. Verifikasi data, dilanjutkan dengan pengambilan foto dan sidik jari

6. Lakukan pembayaran sesuai biaya yang ditetapkan

7. SIM baru akan dicetak dan bisa langsung diambil

Tips: Usahakan datang lebih awal agar mendapat antrean awal, dan pastikan semua dokumen dalam kondisi lengkap untuk mempercepat proses layanan.

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved