Pemkot Magelang Tawarkan Insentif Pajak dan Kemudahan Perizinan bagi Investor

Pemerintah Kota Magelang terus mengupayakan berbagai langkah guna menarik minat investor untuk berinvestasi di wilayahnya.

Dok Istimewa
INVESTASI : Pembangunan Artotel di Kota Magelang, salah satu investor yang menerima insentif dan kemudahan dari Pemkot Magelang 

TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang terus mengupayakan berbagai langkah guna menarik minat investor untuk berinvestasi di wilayahnya. 

Salah satunya dengan menggulirkan kebijakan insentif dan kemudahan berusaha yang diperkuat dengan payung hukum yang jelas.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang, Susilowati menjelaskan, payung hukum pemberian insentif ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.

Kemudian juga terdapat penjabaran lebih rinci dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 40 Tahun 2024.

Regulasi ini mengatur tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi bagi pelaku usaha baru maupun yang akan memperluas atau mengembangkan usahanya di Kota Magelang.

"Belum tentu semua kabupaten/kota punya Perda seperti ini. Semangat kami adalah memberi kemudahan, mempermudah, serta memberikan stimulan agar pelaku usaha tertarik menanamkan modalnya di Kota Magelang," ujar Susilowati di kantornya, Senin (21/7/2025).

Bentuk pemberian insentif yang diatur dalam kebijakan Pemerintah Kota Magelang mencakup beberapa skema.

Antara lain pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah serta retribusi daerah.

Susi mencontohkan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulu dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan IMB dapat diberi diskon / potongan sesuai dengan hasil perhitungan tim verifikasi pemberian insentif  kemudahan berusaha.

Untuk retribusi ini, pemerintah bisa memberikan keringanan.

Baca juga: Keluarga Penerima Manfaat di Kota Magelang Digelontor Bantuan Beras 

Adapun besaran diskon tidak bersifat mutlak, melainkan disesuaikan dengan penilaian tertentu yang mengacu pada kriteria yang telah ditetapkan.

"Untuk pemberian insentif ini ada kriterianya, yaitu potongannya kebanyakan rata-rata 15 sampai 25 persen," ungkapnya.

Selain itu, juga terdapat sederet insentif lain seperti keringanan / pembebasan pajak, bantuan modal bagi pelaku UMKM dan koperasi, dukungan riset dan pengembangan usaha, pelatihan vokasi untuk meningkatkan kapasitas pelaku usaha, hingga fasilitasi pinjaman berbunga rendah melalui kerja sama dengan lembaga keuangan.

Selain insentif fiskal, Pemerintah Kota Magelang juga memberikan beragam kemudahan investasi bagi para pelaku usaha. 

Susi, menjelaskan bahwa kemudahan ini mencakup layanan penyediaan data dan informasi investasi, fasilitasi sarana dan prasarana seperti akses jalan dan saluran air, serta bantuan dalam menentukan lokasi atau lahan strategis yang sesuai dengan jenis usaha. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved