Imigrasi Deteksi Tersangka Kasus Tata Kelola Minyak Minta Riza Chalid di Malaysia

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina tahun 2018-2023, Mohammad Riza Chalid

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM
Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, dan anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.  

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyebut pihaknya sudah berhasil mendeteksi keberadaan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023, Mohammad Riza Chalid.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Riza Chalid tidak berada di Singapura, melainkan berada di Malaysia.

"Ya sejauh ini dari informasi yang kami peroleh masih berada di Malaysia," ujar Silmy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/7/2025) seperti yang dikutip dari Kompas.com.

 "Kita tidak ada informasi berkaitan dengan Singapura, yang kita punya hanya di Malaysia," lanjutnya.

Kejagung sendiri mengaku sudah mengetahui keberadaan Riza Chalid.

Keberadaan tersangka itu diketahui berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pihak Imigrasi.

"Sebetulnya kami sudah tahu posisi di mana, beberapa informasi kita dapat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat ditemui di depan Gedung Penkum Kejagung, Jumat (18/7/2025).

Adapun saat ini, penyidik masih mempertimbangkan sejumlah cara untuk menghadirkan Riza Chalid ke Jakarta agar bisa diperiksa dalam kasus Pertamina.

Baca juga: Bapak Anak Riza Chalid Dan Kerry Andrianto Jadi Tersangka Korupsi Pertamina, Sang Bapak Masih Buron

Anang menyatakan, penyidik memiliki sejumlah prosedur yang harus dilakukan.

"Kita sedang mempertimbangkan, sedang berusaha untuk bagaimana caranya untuk bisa menghadirkan yang bersangkutan. Dan, nantinya kami memastikan dulu posisi yang bersangkutan ada di mana," ujar Anang.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Pertamina.

Mereka adalah AN selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina; HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; dan TN selaku VP Integrated Supply Chain.

Lalu, DS selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020; AS selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping; dan HW selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020.

Kemudian, MH selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021; dan IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

Selain Riza Chalid, delapan tersangka lainnya langsung ditahan Kejagung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved