Hasil Razia Balap Liar Magelang Knalpot Brong, Teler Alkohol, 112 Motor

Polresta Magelang mengamankan sebanyak 112 unit sepeda motor dalam razia balap liar di kawasan Metro Square, Mertoyudan, Kabupaten Magelang

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/ Yuwantoro Winduajie
BALAP LIAR: Ratusan motor yang disita usai pendindakan balap liar dihadirkan di halaman Kantor Unit Laka Lantas Polresta Magelang, Senin (21/7/2025 

Magelang Tribunjogja.com --  Polresta Magelang mengamankan sebanyak 112 unit sepeda motor dalam razia balap liar di kawasan Metro Square, Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Petugas juga menemukan dua remaja yang membawa minuman keras saat mengikuti balapan.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar menjelaskan, razia ini digelar karena adanya laporan masyarakat terkait aktivitas balap liar di sepanjang jalan depan di kawasan Mertoyudan tepatnya di depan Ruko Metro Square.

“Petugas langsung menuju lokasi setelah menerima laporan dari layanan 110. Di sana didapati sekelompok remaja, sebagian menonton, sebagian lagi melakukan aksi balap liar,” terang Herbin saat konferensi pers, Senin (21/7/2025).

Dari penindakan tersebut, sebanyak 112 sepeda motor diamankan. 

Teler Alkohol

Sebanyak 37 kendaraan diketahui menggunakan knalpot brong dan terlibat langsung dalam balap liar

Sementara 77 motor sisanya tidak dilengkapi dengan kelengkapan berkendara seperti SIM, STNK, spion, maupun Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Selain itu, dua pelajar yang mengendarai motor dalam keadaan terpengaruh alkohol turut diamankan. 

Keduanya masing-masing berinisial BPK (15), warga Ngadirejo, Borobudur, dan DWD (17), warga Desa Tembelang, Candimulyo.

"Petugas juga menilang 12 pelanggar yang tidak mengenakan helm," imbuh Herbin.

Dari hasil pendataan, mayoritas pelanggar masih tergolong remaja atau berada di rentang usia 15 hingga 25 tahun, yakni berjumlah 78 orang. 

Sementara 46 orang lainnya berusia antara 26 hingga 35 tahun.

Seluruh pelanggar akan menjalani proses sidang di Kejaksaan Negeri Mungkid pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Herbin mengatakan, para pelanggar akan dikenai sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kasat Lantas Polresta Magelang Kompol Nyi Ayu Fitria Facha menyebutkan, razia serupa akan terus dilakukan secara rutin dengan sistem berpindah lokasi.

“Kegiatan ini rutin setiap malam. Untuk razia khusus balap liar kemarin, kami menurunkan 238 personel gabungan,” kata Ayu. (tro)

Balap Liar di Jalur Metro Square Magelang Resahkan Warga

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved