Beras Oplosan Rugikan Masyarakat dan Petani, BPKN RI Minta Ada Sanksi Tegas
Sayangnya, di pasaran justru beredar beras oplosan kemasan premium yang di oplosan dengan kualitas lebih rendah.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Yoseph Hary W
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Wakil Ketua Bidang Pengaduan dan Advokasi BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) RI, Intan Nur Rahmawanti menyebut beras premium oplosan merugikan masyarakat dan petani.
Intan mengatakan masyarakat tertarik membeli beras premium karena kualitasnya. Namun sayangnya, di pasaran justru beredar beras oplosan kemasan premium yang di oplosan dengan kualitas lebih rendah.
"Sehingga sangat merugikan konsumen yang membayar seharga kualitas premium. Bukan hanya konsumen yang dirugikan dalam kasus beras oplosan ini, tetapi juga petani yang menjual beras dengan harga rendah namun dikemas eksklusif, sehingga memiliki nilai jual tinggi," katanya, Senin (21/07/2025).
Menurut dia, pemerintah termasuk satgas pangan harus lebih berperan aktif dalam melakukan pengawasan dari hulu ke hilir distribusi pangan utama ini. Mengingat Indonesia adalah negara agraris, perdagangan beras sebagai bahan pangan pokok menjadi komiditi utama untuk dijaga kualitasnya.
"Tentu saja diperlukan koordinasi lintas sektor, bahkan keterlibatan pelaku usaha dan Masyarakat dalam mengawasi tata niaga bahan pokok terutama beras ini, agar ke depannya tidak terulang praktik-praktik perdagangan curang yang terlanjur beredar di kalangan masyarakat," sambungnya.
Ia pun berharap ada sanksi yang tegas bagi produsen yang melakukan pengoplosan beras.
Dalam Pasal 8 huruf e Undang-Undang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa “Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut”.
"Pelanggaran terhadap pasal ini dapat berakibat pada ancaman Pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," imbuhnya. (maw)
| Wakil Ketua DPRD Bantul Imbau Warga Tetap Tenang, Jangan Panic Buying BBM di Tengah Isu Kenaikan |
|
|---|
| Daftar Rekor Mohamed Salah di Liverpool, 7 Fakta usai Pamit dari Anfield |
|
|---|
| Penjelasan Lengkap Perbedaan Matcha dan Green Tea : Asal, Cara Penyajian, dan Manfaat Kesehatan |
|
|---|
| Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 12 Maret 2026 Lengkap : Sagitarius Happy, Capricorn Perlu Adaptasi |
|
|---|
| Eko Suwanto Dukung Peningkatan Sarana Prasarana Bagi Jaga Warga Bantu Wujudkan Trantibumlinmas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Disdag-Gunungkidul-Temukan-Dua-Merek-Beras-Diduga-Oplosan-Dijual-di-Toko-Modern.jpg)