Beras Oplosan Rugikan Masyarakat dan Petani, BPKN RI Minta Ada Sanksi Tegas

Sayangnya, di pasaran justru beredar beras oplosan kemasan premium yang di oplosan dengan kualitas lebih rendah. 

Istimewa
CEK BERAS: Foto ilustrasi. Petugas saat mengecek beras di toko modern beberapa waktu lalu 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Wakil Ketua Bidang Pengaduan dan Advokasi BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) RI, Intan Nur Rahmawanti menyebut beras premium oplosan merugikan masyarakat dan petani. 

Intan mengatakan masyarakat tertarik membeli beras premium karena kualitasnya. Namun sayangnya, di pasaran justru beredar beras oplosan kemasan premium yang di oplosan dengan kualitas lebih rendah. 

"Sehingga sangat merugikan konsumen yang membayar seharga kualitas premium. Bukan hanya konsumen yang dirugikan dalam kasus beras oplosan ini, tetapi juga petani yang menjual beras dengan harga rendah namun dikemas eksklusif, sehingga memiliki nilai jual tinggi," katanya, Senin (21/07/2025). 

Menurut dia, pemerintah termasuk satgas pangan harus lebih berperan aktif dalam melakukan pengawasan dari hulu ke hilir distribusi pangan utama ini. Mengingat Indonesia adalah negara agraris, perdagangan beras sebagai bahan pangan pokok menjadi komiditi utama untuk dijaga kualitasnya. 

"Tentu saja diperlukan koordinasi lintas sektor, bahkan keterlibatan pelaku usaha dan Masyarakat dalam mengawasi tata niaga bahan pokok terutama beras ini, agar ke depannya tidak terulang praktik-praktik perdagangan curang yang terlanjur beredar di kalangan masyarakat," sambungnya.

Ia pun berharap ada sanksi yang tegas bagi produsen yang melakukan pengoplosan beras. 

Dalam Pasal 8 huruf e Undang-Undang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa “Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut”.

"Pelanggaran terhadap pasal ini dapat berakibat pada ancaman Pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," imbuhnya. (maw) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved