Balap Liar di Jalur Metro Square Magelang Resahkan Warga
Jajaran Polresta Magelang mengamankan 112 unit sepeda motor yang diduga hendak digunakan untuk ajang balapan liar di ruas Jalan Raya Magelang–Jogja
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Jajaran Polresta Magelang mengamankan 112 unit sepeda motor yang diduga hendak digunakan untuk ajang balapan liar di ruas Jalan Raya Magelang–Jogja, tepatnya di sekitar kawasan Metro Square, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Motor-motor tersebut diamankan dalam razia yang digelar pada Minggu (20/7/2025) dini hari, mulai pukul 00.10 hingga 02.00 WIB.
Untuk memindahkan barang bukti menuju Mako Jagoan, petugas mengerahkan delapan unit truk pengangkut.
Kabag Ops Polresta Magelang, Kompol Eko Mardiyanto menjelaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari rangkaian Operasi Patuh dan tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait aktivitas balap liar yang kerap terjadi tiap malam Minggu.
"Kami masih melakukan rangkaian operasi patuh. Dan juga menjawab keluhan-keluhan masyarakat bahwa di Jalan Mayor Jenderal Bambang Soegeng kalau malam minggu (Sabtu malam) sering digunakan untuk balapan liar," kata Eko, Minggu, (20/5/2025).
Untuk mencegah para pelaku melarikan diri, petugas melakukan penyekatan di sejumlah titik serta menempatkan personel di gang-gang yang menjadi akses pelarian.
Dalam kegiatan ini, sekitar 235 personel gabungan diterjunkan ke lokasi.
Sepeda motor yang diamankan selanjutnya dibawa ke Mako Jagoan untuk proses lebih lanjut.
Kasat Lantas Polresta Magelang, Kompol Nyi Ayu Fitria Facha menegaskan, kendaraan yang tidak memenuhi kelengkapan serta terindikasi digunakan dalam balapan liar akan ditindak.
"Untuk proses selanjutnya yang tidak lengkap melanggar, melaksanakan balapan liar dilakukan penindakan (tilang). Ya (motor ditahan), kita akan memberikan shock therapy khususnya yang melaksanakan balap liar. Kita tahan motornya kemungkinan kurang lebih satu bulan," tegas Ayu.
Selain menyita 112 sepeda motor, petugas juga menyita 12 lembar STNK serta menerbitkan total 124 surat tilang.
Dua remaja turut diamankan lantaran kedapatan membawa minuman keras.
"Kami juga mengamankan dua remaja yang kedapatan membawa miras," imbuh Ayu.
Kasi Humas Polresta Magelang, Iptu Lilik Purwaka menambahkan, kegiatan penertiban ini merupakan respons atas pengaduan masyarakat yang masuk melalui saluran call center.
"Kami melakukan penertiban itu atas laporan masyarakat melalui call center 110 (balapan liar)," jelas Lilik. (tro)
Baca juga: Cerita 3 Pasang Anak Kembar di SRMA 15 Magelang, Dipisah Kelas karena Bikin Guru Bingung
GENTING Jadi Gerakan Bersama, Warga Kota Magelang Diajak Aktif Tekan Angka Stunting |
![]() |
---|
Rumah Remaja Magelang Didatangi Polisi Seusai Lapor Salah Tangkap ke Polda |
![]() |
---|
Kasus Kades Sukomulyo Magelang Tersangka Korupsi Selewengkan Uang Desa Rp727 juta |
![]() |
---|
Pelatihan Mitigasi Bencana Warga Rusunawa Wates Magelang, Berikut Contoh Kegiatannya |
![]() |
---|
Warga Rusunawa Kota Magelang Diberi Pelatihan Mitigasi Bencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.