Warga Laporkan Tokoh Masyarakat Galur Kulon Progo ke Polisi, Merasa Dilecehkan Via WhatsApp

Kasihumas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko menyampaikan R dilaporkan oleh H (18), seorang pemuda yang juga asal Galur.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
Ist
Ilustrasi WhatsApp 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Tokoh masyarakat berinisial R, laki-laki asal Kapanewon Galur, Kulon Progo dilaporkan ke polisi lantaran dituding melakukan pelecehan seksual secara verbal. Kasus tersebut hingga kini masih ditangani oleh tim Polres Kulon Progo.

Kasihumas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko menyampaikan R dilaporkan oleh H (18), seorang pemuda yang juga asal Galur.

"Keduanya diketahui tidak terlalu saling mengenal satu sama lain," katanya pada Selasa (08/07/2025).

Menurut Sarjoko, dugaan pelecehan seksual terjadi pada Maret 2025 di malam hari. Saat itu, H menerima beberapa pesan dari R melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.

H menyebut pesan yang dikirimkan R sarat dengan muatan seksual. H pun merasa telah dilecehkan oleh R dengan pesan-pesan dari R tersebut.

"H lalu memutuskan untuk melapor ke Polres Kulon Progo agar ditangani secara hukum," jelasnya.

R sendiri dikenal sebagai Ustadz di lingkungan tempat tinggalnya. Ia disebut aktif dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.

Menurut Sarjoko, R saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus dugaan pelecehan seksual. R tidak ditahan, namun hingga kini penanganan kasusnya tetap berjalan.

"R saat ini dikenakan wajib lapor, sedangkan kasusnya masih terus ditangani," katanya.(alx)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved