DAFTAR Tarif Listrik Terbaru Mulai 1 Juli 2025, Ini Rincian untuk Semua Golongan Pelanggan PLN

Berikut ini adalah fakta-fakta tarif listrik yang berlaku mulai 1 Juli 2025:

Istimewa
DAFTAR Tarif Listrik Terbaru Mulai 1 Juli 2025, Ini Rincian untuk Semua Golongan Pelanggan PLN 

TRIBUNJOGJA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik untuk periode Juli hingga September 2025 atau Triwulan III 2025. 

Keputusan tersebut menyatakan tidak ada perubahan tarif baik bagi pelanggan subsidi maupun non-subsidi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Jisman dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM.

Berikut ini adalah fakta-fakta tarif listrik yang berlaku mulai 1 Juli 2025:

1. Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik untuk Triwulan III 2025

Kementerian ESDM memastikan bahwa tarif listrik PLN untuk Triwulan III 2025 tidak berubah dari periode sebelumnya. Kebijakan ini berlaku untuk:

  • 13 golongan pelanggan non-subsidi
  • 24 golongan pelanggan subsidi

Golongan subsidi mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta sektor industri kecil.

2. Tarif Listrik untuk Pelanggan Rumah Tangga Non-Subsidi

Berikut rincian tarif listrik pelanggan rumah tangga non-subsidi yang tetap berlaku per 1 Juli 2025:

  • R-1/TR daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

3. Tarif Listrik untuk Pelanggan Bisnis

Golongan bisnis juga tidak mengalami perubahan tarif, dengan rincian sebagai berikut:

  • B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

4. Tarif Listrik untuk Sektor Industri

Tarif listrik untuk sektor industri tetap sama, dengan dua kategori utama:

  • I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

5. Tarif Listrik untuk Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum

Kategori fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum (PJU) juga tidak mengalami penyesuaian tarif:

  • P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • P-3/TR (PJU): Rp 1.699,53 per kWh
  • L/TR, TM, TT (berbagai tegangan): Rp 1.644,52 per kWh

6. Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial (Subsidi)

Pelanggan pada sektor pelayanan sosial tetap menerima subsidi dengan tarif sebagai berikut:

  • S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
  • S-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh

7. Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Bersubsidi

Pelanggan rumah tangga bersubsidi juga tetap mendapatkan tarif khusus, yaitu:

  • R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh

Kebijakan penetapan tarif tetap ini diambil sebagai langkah untuk menjaga kestabilan daya beli masyarakat dan mendukung dunia usaha agar tetap kompetitif. 

Seluruh golongan pelanggan PLN diimbau untuk terus menggunakan energi listrik secara bijak dan efisien.

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved