Berita Kriminal
Empat Warga Bantul Keroyok Tetangganya hingga Tewas, Korban Dicurigai Hendak Curi Motor
Dari keterangan, empat pelaku mencurigai korban mencuri motor milik NP. Karena itu, korban dijemput salah satu pelaku
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polisi berhasil membekuk para pelaku pengeroyokan terhadap Wahyu Adi Setiawan (24), warga Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul hingga korban meninggal dunia saat menjalani perawatan medis.
Korban dikeroyok karena dicurigai mencuri motor milik tetangganya.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, mengatakan kasus itu dilaporkan oleh ayah korban usai mendapati anaknya masuk RS PKU Muhammadiyah Gamping, Sleman pada Senin (19/5/2025). Saat itu, kondisi Wahyu sudah tidak sadarkan diri.
"Selanjutnya pelapor dapat informasi berupa video, dalam video itu anaknya dikeroyok oleh beberapa orang," katanya saat jumpa pers di Polres Bantul, Rabu (25/6/2025).
Oleh sebab itu, ayah Wahyu melaporkan kejadian itu ke Polres Bantul. Terlebih, beberapa hari kemudian anaknya meninggal dunia.
"Tiga hari pasca dibawa ke rumah sakit, korban meninggal dunia," ujarnya.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan, dan mengantongi identitas para pelaku. Hingga akhirnya polisi meringkus para pelaku beberapa waktu lalu.
"Ada empat orang yang diamankan, keempatnya diamankan di rumahnya masing-masing yang ternyata masih tetangga korban," ucapnya.
Adapun empat pelaku adalah AW (31), NP (29), AFS (20) dan DAK (20). Empat pelaku merupakan warga Kapanwon Kasihan.
"Dari keterangan, empat pelaku mencurigai korban mencuri motor milik NP. Karena itu, korban dijemput salah satu pelaku dan membawanya ke sekitar makam Sutopadan untuk diajak minum-minuman keras," katanya.
Ketika minum-minuman keras itu, AW menanyai Wahyu terkait apakah benar hendak mencuri motor milik NP. Saat itu, Wahyu mengakui perbuatannya.
"Setelah korban mengaku keempat pelaku langsung memukul dan menendang korban hingga korban pingsan. Lalu korban dibawa ke PKU Muhammadiyah Gamping dan akhirnya meninggal dunia," ujarnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-3. Pasal itu tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan hingga mengakibatkan kematian.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.
Sementara itu, pelaku AW yang dihadirkan dalam jumpa pers itu mengaku menyesal telah melakukan pengeroyokan terhadap korban yang merupakan tetangganya sendiri.
"Kenal, iya tetangga, teman main. Saat ditanya itu, dia mengaku (mencuri). Dia mengakui, baru dikroyok sekitar 15 menit," bebernya.
Setelah korban pingsan, proses pengeroyokan langsung berhenti dan dibawa ke rumah sakit oleh dua temannya. Ia mengaku tidak menyangga dengan kejadian tersebut.
"Saya menyesal (mengeroyok korban)," tutupnya.(nei)
Niat Mampir ke Rumah Teman, Seorang Tukang Parkir di Bantul Disabet Sajam Pengendara Tak Dikenal |
![]() |
---|
Lima Pohon Sonokeling Senilai Rp25 Juta Milik Paruh Baya di Bantul Raib Ducuri Maling |
![]() |
---|
Akal Bulus Sopir dan Kernet Turunkan Solar dan Dexlite Terbongkar |
![]() |
---|
Kasus Siswa SMP Magelang Bawa Pedang Katana Diamankan Warga, Ini Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
Dua Remaja di Bantul Jadi Korban Pembacokan Hingga Alami Patah Tulang, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.