Buron Sejak 2019, Terpidana Penganiayaan Ditangkap di Parangkusumo Bantul

Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/6/2025) pagi di Desa Mancingan, Parangkusumo, Kretek, Kabupaten Bantul.

Tayang:
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
Dok. Kasipenkum Kejati DIY
TANGKAP: Momen Tim Tabur Kejati DIY mengawal DPO perkara penganiayaan, Selasa (24/6/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM - Setelah enam tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), terpidana kasus penganiayaan, Anggun Kurniasih (34), akhirnya berhasil diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/6/2025) pagi di Desa Mancingan, Parangkusumo, Kretek, Kabupaten Bantul.

Anggun sebelumnya ditetapkan sebagai buronan oleh Kejaksaan Negeri Sleman sejak 2019, setelah menghilang saat hendak dieksekusi pascaputusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap. Putusan MA dengan nomor 263.K/Pid/2019 tanggal 4 April 2019 menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan Anggun dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang menjatuhkan pidana tiga bulan penjara atas dirinya.

Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. “Saat diamankan, terpidana sedang duduk santai di tempat usahanya dan bersikap kooperatif saat diminta mengikuti proses hukum,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati D.I. Yogyakarta, Herwatan, SH.

Kepala Tim Tabur yang juga Kepala Seksi 5 Bidang Intelijen Kejati D.I. Yogyakarta, Vendrio Arthaleza, memimpin langsung operasi tersebut bersama sejumlah anggota. Setelah ditangkap, Anggun dibawa ke Kejari Sleman untuk pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman.

Adapun kasus bermula dari pertikaian pribadi antara Anggun Kurniasih dan korban, Eka Widyawati. Berdasarkan fakta persidangan, Anggun melakukan penganiayaan terhadap Eka di basecamp Jeep Goa Jepang, Sleman. Ia menjambak dan memukul kepala korban secara berulang hingga menyebabkan luka memar dan bengkak.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman dalam putusan nomor 331/Pid.B/2018/PN.Smn menyatakan Anggun secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan Mahkamah Agung dalam upaya hukum selanjutnya.

Namun, sejak 2019, Anggun tidak diketahui keberadaannya saat hendak dieksekusi, sehingga masuk daftar buron Kejari Sleman. Upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil setelah Tim Tabur berhasil melacak dan menangkapnya.

Program Tabur Kejaksaan bertujuan mempercepat pelaksanaan eksekusi terhadap buronan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Penangkapan Anggun menambah daftar keberhasilan Kejati D.I. Yogyakarta dalam menuntaskan eksekusi pidana yang sempat tertunda.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved