Satpol PP Kota Yogyakarta Tertibkan PKL di Jalan Pasar Kembang

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengatakan, sepanjang 2025, terdapat 60 PKL di Jalan Pasar Kembang yang ditertibkan.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Yoseph Hary W
Dok. Satpol PP Kota Yogya
PENERTIBAN: Personel Sarpol PP Kota Yogyakarta saat menertibkan aktivitas PKL di kawasan Jalan Pasar Kembang. 

TRIBUNJOGJA.COM - Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Jalan Pasar Kembang.

Penindakan yustisi berujung sanksi tindak pidana (tipiring) pun ditempuh aparat penegak Perda, untuk PKL yang melakukan pelanggaran berulang.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengatakan, sepanjang 2025, terdapat 60 PKL di Jalan Pasar Kembang yang ditertibkan.

Sementara, pada 2024 lalu, pihaknya menindak sebanyak 138 pedagang yang nekat menggelar lapak di salah satu sirip kawasan Malioboro tersebut.

"Selama tahun 2024, ada delapan pedagang yang di-tipiring, dengan total denda Rp750 ribu. Kemudian, di tahun 2025 ada dua orang, dengan total denda Rp450 ribu," tandasnya, Rabu (18/6/25).

Meski penindakan secara yustisi sudah berulang kali dilakukan, Kasatpol PP mengakui, efek jera seakan tidak kunjung muncul di kalangan pedagang.

Sesuai pengamatannya, tidak berselang lama selepas penertiban dilangsungkan, deretan PKL kembali bermunculan di sepanjang Jalan Pasar Kembang.

"Makanya, kami akan terus melakukan operasi, untuk menertibkan berbagai pelanggaran di Jalan Pasar Kembang, terutama saat masuk masa-masa libur panjang," pungkasnya. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved