Polisi Tahan Pedagang Pasar Muntilan Magelang yang Ancam Petugas Satpol PP
Penyidik Satreskrim Polresta Magelang menahan seorang pedagang Pasar Muntilan berinisial RI alias Ikas
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Penyidik Satreskrim Polresta Magelang menahan seorang pedagang Pasar Muntilan berinisial RI alias Ikas (46), warga Muntilan, Kabupaten Magelang.
Ia diduga melakukan ancaman kekerasan terhadap petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magelang.
Penahanan dilakukan sejak Kamis (12/6/2025), setelah penyidik melakukan penyelidikan atas laporan dan bukti video yang menunjukkan aksi pengancaman oleh tersangka.
RI dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, serta Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas.
"Awalnya, piket siaga Reskrim menerima video adanya pengancaman di Pasar Umum Muntilan. Selain itu juga ada pengaduan yang ditujukan ke Polda Jawa Tengah. Polda kemudian mendisposisikan Satreskrim untuk melakukan penyelidikan," kata Kasatreskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwan Syah, Selasa (17/6/2025).
Setelah memeriksa video dan memanggil sejumlah saksi, baik dari pedagang maupun petugas Satpol PP, penyidik mendapatkan kronologi kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Oktober 2023, saat Satpol PP melakukan sosialisasi dan memberikan surat peringatan kepada pedagang yang tidak menempatkan dagangannya sesuai ketentuan, terutama di area basement yang dilarang untuk berdagang.
"Fakta di lapangan, ada sebagian pedagang yang berjualan di lantai basement Pasar Umum Muntilan, padahal itu tidak diperbolehkan. Saat Satpol PP memberi himbauan dan surat peringatan, mereka mendapat penolakan dari tersangka RI," jelasnya.
SOC X Mapala Sulfur Resmi Dibuka di Magelang, Diikuti 121 Peserta dari Berbagai Daerah |
![]() |
---|
Kuota Naik Candi Borobudur Bertambah Signifikan, Jadi 3.000 Orang per Hari |
![]() |
---|
Semarak MTQ Kota Magelang 2025, Wujud Pembinaan Mental-Spiritual Masyarakat |
![]() |
---|
Pemkot Magelang Diapresiasi LKPP karena Efisiensi Pengadaan Barang dan Jasa |
![]() |
---|
1.300 Penyuluh KB Ramaikan Porseni IPeKB Jateng 2025 di Magelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.