Polisi Tahan Pedagang Pasar Muntilan Magelang yang Ancam Petugas Satpol PP

Penyidik Satreskrim Polresta Magelang menahan seorang pedagang Pasar Muntilan berinisial RI alias Ikas

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Yuwantoro W
Kasatreskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwan Syah, di kantornya Selasa (17/6/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Penyidik Satreskrim Polresta Magelang menahan seorang pedagang Pasar Muntilan berinisial RI alias Ikas (46), warga Muntilan, Kabupaten Magelang

 


Ia diduga melakukan ancaman kekerasan terhadap petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magelang.

 


Penahanan dilakukan sejak Kamis (12/6/2025), setelah penyidik melakukan penyelidikan atas laporan dan bukti video yang menunjukkan aksi pengancaman oleh tersangka. 

 


RI dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, serta Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas.

 


"Awalnya, piket siaga Reskrim menerima video adanya pengancaman di Pasar Umum Muntilan. Selain itu juga ada pengaduan yang ditujukan ke Polda Jawa Tengah. Polda kemudian mendisposisikan Satreskrim untuk melakukan penyelidikan," kata Kasatreskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwan Syah, Selasa (17/6/2025).

 


Setelah memeriksa video dan memanggil sejumlah saksi, baik dari pedagang maupun petugas Satpol PP, penyidik mendapatkan kronologi kejadian. 

 


Peristiwa tersebut terjadi pada Oktober 2023, saat Satpol PP melakukan sosialisasi dan memberikan surat peringatan kepada pedagang yang tidak menempatkan dagangannya sesuai ketentuan, terutama di area basement yang dilarang untuk berdagang.

 


"Fakta di lapangan, ada sebagian pedagang yang berjualan di lantai basement Pasar Umum Muntilan, padahal itu tidak diperbolehkan. Saat Satpol PP memberi himbauan dan surat peringatan, mereka mendapat penolakan dari tersangka RI," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved