Aksi Nekat Mendaki Merapi

Dua Pendaki Ilegal Tertangkap Basah saat Turun Gunung Merapi

Para pendaki ini diamankan di Bangsal Pecaosan setelah petugas curiga ditemukan dua kendaraan terparkir di New Selo. 

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/Hamim Thohari
PENDAKI ILEGAL: Foto dok ilustrasi. Kawasan hutan di lereng Gunung Merapi. Dua pendaki ilegal tertangkap tangan. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) kembali menangkap dua pendaki ilegal saat turun dari Gunung Merapi

Mereka ditangkap karena nekat mendaki saat aktivitas pendakian Gunung Merapi masih ditutup.

Para pendaki ini diamankan di Bangsal Pecaosan setelah petugas curiga ditemukan dua kendaraan terparkir di New Selo. 

Kepala Balai TNGM Muhammad Wahyudi mengatakan, kedua orang yang tertangkap tangan melakukan pendakian ilegal Gunung Merapi berinisial A (20) asal Bantul dan N (17) asal Ambarawa.

Keduanya tertangkap setelah turun dari atas gunung pada 15 Juni 2025. 

"Ketangkap di bangsal pecaosan diatas new selo setelah turun dari atas. Ketahuan juga dari motor terparkir di new selo sebanyak 2 motor," terangnya, Selasa (17/6/2025). 

Kedua orang tersebut lalu dimintai keterangan lanjutan di RTPN Selo. Tertangkapnya dua pendaki asal Bantul dan Ambarawa ini menambah daftar panjang kasus pendakian ilegal di Gunung Merapi.

 Saat ini yang sedang ditangani totalnya berjumlah empat pendaki ilegal. Rinciannya 2 orang tertangkap tangan dan 2 lainnya berdasarkan hasil penelusuran dari video viral di media sosial. 

Viral di Media Sosial 

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu, aksi pendakian ke puncak gunung merapi viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, tampak seorang pria berambut gondrong mengenakan jaket berwarna merah-hitam dan penutup kepala.

Pendaki tersebut sedang berada di puncak gunung Merapi dan bercerita tentang kondisi puncak terkini. Satu orang lainnya merekam aksi pria tersebut. 

Wahyudi mengatakan setelah menerima laporan, pihaknya bergerak cepat melakukan penelusuran untuk melacak identitas pelaku.

Hasilnya didapat pelaku pendakian ilegal ke puncak Merapi yang videonya viral di media sosial berjumlah dua orang. Mereka mendaki pada 8 Juni 2205, adapun inisialnya adalah Y (42) asal Magelang dan F (22) asal Sragen.

"Keduanya berkomunikasi melalui media sosial Tik Tok yang kemudian berlanjut melalui Whatsapp," ujarnya. 

Balai TNGM kini sedang meminta keterangan terhadap keempat pendaki ilegal. Setelah pengambilan keterangan, para pendaki ilegal akan diberikan sanksi edukasi. 

"Sanksi yang kita berikan tentunya juga harus memiliki azas mendidik supaya pelaku tidak mengulangi lagi. Untuk kasus ini, setelah melihat hasil pemeriksaan, pelaku akan diberikan sanksi, salah satunya membersihkan Obyek Wisata Alam (OWA) Kalitalang selama 3 bulan," katanya.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved