Akhir Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru, Kelasi 1 Jumran Divonis Seumur Hidup
Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Letkol Arie Fitriansyah pada sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin (16/6/2025).
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANJARBARU - Majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Kalimantan Selatan menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Kelasi I Jumran, oknum anggota TNI AL pelaku pembunuhan jurnalis Juwita.
Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Letkol Arie Fitriansyah pada sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin (16/6/2025).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kelasi 1 Jumran terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan tuntutan dari jaksa oditurat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana pokok seumur hidup," ujar Arie saat membacakan vonis dikutip dari Kompas.com.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan dari jaksa dimana Kelas I Jumran dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Tak hanya itu, Kelas 1 Jumran juga dipecat dari anggota TNI AL.
"Juga menjatuhkan pidana tambahan yakni, dipecat dari dinas kemiliteran TNI Angkatan Laut," sambung Arie.
Baca juga: Motif Pembunuhan Wartawati Juwita Akhirnya Terungkap, Ternyata Gara-gara Tak Mau Nikahi Korban
Hakim menilai, vonis terhadap Jumran sudah sesuai dengan dakwaan primer dari jaksa oditurat yakni, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Sebagaimana didakwakan oleh Oditur dalam dakwaan primer telah terpenuhi seluruh unsurnya sehingga telah jelas dan terang tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa,” tegas Arie.
Usai membacakan vonis, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Jumran selama 7 hari untuk melakukan banding ataukah menerima vonis yang dijatuhkan terhadapnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.