Pemkab Bantul Berencana Bangun Zona Integritas di Semua Sekolah Menengah

Zona Integritas adalah bagian dari upaya konkret dalam mengimplementasikan reformasi birokrasi secara menyeluruh di lingkungan pemerintahan

Dok. Pemkab Bantul
ZONA INTEGRITAS - Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, bersama sejumlah pihak menghadiri pelaksanaan Pembangunan dan Penguatan Implementasi Zona Integritas (ZI), di Mandala Saba Madya, Gedung Induk Lantai 3, Kamis (12/6/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menggelar kegiatan Pembangunan dan Penguatan Implementasi Zona Integritas (ZI) sebagai langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta mendorong terwujudnya pelayanan publik yang prima.

"Pembangunan Zona Integritas ini merupakan bentuk kesungguhan kita dalam mengukuhkan diri sebagai instansi yang berkomitmen kuat mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, dalam kegiatan Pembangunan dan Penguatan Implementasi ZI, di Mandala Saba Madya, Gedung Induk Lantai 3, Kamis (12/6/2025). 

Ia menegaskan pentingnya meningkatkan komitmen seluruh organisasi pemerintah daerah (OPD) untuk membangun ZI, khususnya pada sektor pelayanan publik seperti Puskesmas dan sekolah

"Zona Integritas adalah bagian dari upaya konkret dalam mengimplementasikan reformasi birokrasi secara menyeluruh di lingkungan pemerintahan," ucap Halim.

Ia pun mengingatkan bahwa sejak tahun 2022, seluruh perangkat daerah di Kabupaten Bantul telah mencanangkan dan menandatangani Piagam Pembangunan ZI. 

Bahkan, pada tahun 2023, seluruh Puskesmas di Kabupaten Bantul juga telah mengikuti pencanangan tersebut.

Hasilnya, terdapat salah satu layanan kesehatan yakni Puskesmas Banguntapan 3 yang meraih predikat wilayah bebas dari korupsi. 

"Maka, tahun 2025 ini, Pemkab Bantul mencanangkan pembangunan Zona Integritas di semua sekolah menengah. Hal ini selaras dengan arahan Presiden RI dalam percepatan sasaran reformasi birokrasi, terutama dalam hal birokrasi yang bersih, akuntabel, dan pelayanan publik yang berkualitas," tuturnya.

Rencananya, pembangunan ZI diarahkan pada unit kerja yang langsung melayani masyarakat sebagai proyek percontohan reformasi birokrasi di tingkat unit kerja.

Tak hanya itu, Halim turut menyampaikan bahwa predikat ZI adalah kewajiban bagi semua perangkat daerah tanpa terkecuali. 

"Ini bukan hanya tugas pimpinan, tapi tanggung jawab bersama seluruh individu di dalam organisasi," tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved