Tak Capai Kesepakatan, PT KAI Layangkan SP Kedua untuk Warga Tegal Lempuyangan
Surat itu berisi perintah tegas agar warga membongkar sendiri bangunan tambahan yang berdiri di atas lahan yang diklaim sebagai aset PT KAI
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Setelah upaya sosialisasi dan mediasi yang tak kunjung membuahkan hasil, PT Kereta Api Indonesia (KAI) akhirnya melayangkan surat peringatan (SP) kedua kepada warga Tegal Lempuyangan, Rabu (4/6/2025).
Surat itu berisi perintah tegas agar warga membongkar sendiri bangunan tambahan yang berdiri di atas lahan yang diklaim sebagai aset PT KAI, paling lambat tujuh hari sejak surat diterima.
Surat bertanggal 1 Juni 2025 dengan nomor KA.203/VI/1/DO.6-2025 itu ditandatangani Deputi Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta, Nugroho Dwi Sasongko.
Salah satu poinnya, PT KAI memperingatkan bahwa apabila pengosongan tidak dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan, penertiban akan dilaksanakan secara sepihak oleh perusahaan.
“Segala risiko kerusakan atau hilangnya barang-barang bukan menjadi tanggung jawab PT Kereta Api Indonesia (Persero),” demikian bunyi poin ketiga dalam surat tersebut.
Kepala Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menegaskan bahwa penerbitan SP kedua ini merupakan bagian dari prosedur standar sebelum penertiban dilakukan.
"KAI Daop 6 melaksanakan sesuai prosedur yang ada di perusahaan. Kita sudah melaksanakan sosialisasi, kemudian dilanjutkan dengan mediasi, namun karena tidak tercapai kesepakatan maka sesuai prosedur kita mengirimkan surat peringatan 1, dilanjutkan dengan surat peringatan 2 dan 3 sebelum dilakukan penertiban,” ujar Feni, Rabu (4/6/2025).
Sebagai informasi, PT KAI berencana melakukan beautifikasi Stasiun Lempuyangan yang berdampak pada 14 bangunan yang terdiri atas eks bangunan dinas dan rumah dinas di Tegal Lempuyangan.
Keempat belas bangunan tersebut saat ini menjadi tempat tinggal warga Tegal Lempuyangan.
Warga merasa berhak atas tanah yang mereka tempati karena memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak tahun 2018.
Sementara itu, PT KAI mengklaim memiliki Serat Palilah yang ditandatangani oleh Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan Datu Dana Suyasa Keraton Ngayogyakarta, GKR Mangkubumi, pada Oktober 2024. Serat tersebut memiliki jangka waktu satu tahun untuk diproses menjadi Serat Kekancingan.
Sebelumnya, PT KAI juga telah mengirimkan surat peringatan (SP) pertama pada Rabu (21/5/2025), yang diterima oleh Ketua RW 01 Bausasran, Anton Yosef Handriutomo.
12 Ramalan Shio Minggu Ini 11–17 Agustus 2025 Shio Tikus hingga Shio Babi Lihatlah Semesta Bertindak |
![]() |
---|
Gerakan Pangan Murah CFD Klaten, Beras SPHP Isi 5 Kg Dijual Rp55 Ribu |
![]() |
---|
Mengapa Kunjungan Wisman ke Jogja Turun di Semester I 2025? Ini Jawabannya |
![]() |
---|
Nelayan Kulon Progo Tak Melaut Berburu Ikan Tongkol Dampak Siklon 905 |
![]() |
---|
Laka Maut Pengasih Kulon Progo, Pemotor dari Arah Jogja Jadi Korban Tabrak Lari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.