Sepanjang Januari-Mei 2025, Polres Bantul Sita Ribuan Botol Berisi Miras

Polres Bantul akan terus merazia peredaran minuman keras demi memberikan situasi aman dan kondusif di Bumi Projotamansari.

Dok. Polres Bantul
RAZIA MIRAS - Personel Polres Bantul melakukan razia miras dan mengamankan sejumlah barang bukti miras ilegal di beberapa titik di Kabupaten Bantul, belum lama ini. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kepolisian Resor (Polres) Bantul berhasil mengamankan ribuan botol miras berbagai jenis dan merek selama kurun waktu Januari sampai dengan Mei 2025. 

"Selama Januari-Mei, Polres Bantul berhasil menyita ribuan botol berisi miras, terdiri dari 1.033 botol berisi miras dan 5 galon berisi miras oplosan, 17 botol berisi alkohol murni, serta 1.080 botol berisi miras berbagai merek," Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari, Selasa (3/6/2025).

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan terus merazia peredaran minuman keras demi memberikan situasi aman dan kondusif di Bumi Projotamansari.

Apalagi timbul keresahan masyarakat terkait tindak kejahatan yang terjadi kerap diawali oleh konsumsi miras, sehingga pihaknya terus menerjunkan jajarannya agar memburu para pengedar miras.

"Ini bentuk keseriusan polisi dalam menegaskan aturan terkait peredaran miras. Kalau masih ada yang jual akan kita tindak," tuturnya.

Ia menegaskan komitmennya bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Bantul terkait aturan perda larangan minuman beralkohol di Bantul, sehingga jajarannya diminta agar terus tetap komitmen dan konsisten menjalankan tugas pokoknya.

Maka dari itu, jika mengetahui adanya penjualan minuman keras, masyarakat diharapkan dapat segera melaporkannya kepada pihak berwajib secara langsung maupun melalui nomor aduan 110 atau hotline Polres Bantul di nomor 0856 00479110.

"Kami mengajak masyarakat di daerah untuk ikut memerangi peredaran minuman keras demi menjaga situasi wilayah tetap kondusif," pintanya.

Baca juga: Jelang Idul Adha, Satpol PP Bantul Lakukan Razia Miras Ilegal

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana, mengungkapkan hasil operasi terbaru yang digelar di sebuah gudang di Jalan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul pada Senin (2/6/2025), petugas telah mengamankan barang bukti sebanyak ratusan botol minuman keras berbagai merek.

"Totalnya ada 223 botol miras berbagai merk yang disita petugas," ungkap Jeffry.

Razia tersebut, kata dia, untuk merespons keluhan masyarakat tentang peredaran atau penjualan minuman keras sekaligus menindaklanjuti Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.

"Minuman keras bisa memicu terjadinya tindak pidana, sehingga masyarakat kami ajak untuk bersama-sama memberantasnya dengan melaporkan kepada kepolisian ketika ada indikasi peredaran minuman haram tersebut," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved