Jelang Deadline Pengosongan, Warga Lempuyangan Desak PT KAI Buka Dialog soal Besaran Kompensasi

Ketua RW 01, Anton Hadriutomo, menyatakan bahwa hingga Senin (26/5/2025), warga belum menerima penjelasan resmi dari PT KAI terkait nilai kompensasi

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
Dok. Humas DPRD Kota Yogya
TERDAMPAK: Foto dok. ilustrasi . Audiensi antara warga terdampak proyek pengembangan kawasan Stasiun Lempuyangan dengan jajaran DPRD Kota Yogya, Jumat (25/4/25). 

TRIBUNJOGJA.COM - Warga RW 01 Tegal Lempuyangan, Yogyakarta, masih mempertanyakan kejelasan besaran kompensasi atas rencana pengosongan bangunan yang berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI.

Ketua RW 01, Anton Hadriutomo, menyatakan bahwa hingga Senin (26/5/2025), warga belum menerima penjelasan resmi dari PT KAI terkait nilai kompensasi dan dasar perhitungannya.

Warga pun berharap komunikasi antara ketiga pihak—PT KAI, Keraton Yogyakarta, dan warga terdampak—dapat segera difasilitasi.

Seperti diketahui, PT KAI Daop 6 telah mengirimkan surat pemberitahuan tentang pengosongan bangunan pada Rabu, 21 Mei 2025 lalu. Batas waktu yang diberikan adalah tujuh hari setelah surat diterima atau pada Rabu, 28 Mei 2025.

"Mereka (PT KAI Daop 6) kan sudah mengirimkan surat sejak satu minggu lalu dan kami masih menunggu respons, terutama dari Pak Langgeng (Perwakilan Penghageng KHP Datu Dana Suyasa Keraton Ngayogyakarta) untuk menanyakan kompensasinya itu. Sebab selain mengirim surat, mereka juga ingin berbicara lagi, masih dibuka peluang untuk menjalin komunikasi. Sebab kan batas waktunya kan sampai Rabu," ujarnya, Senin (26/5).

Ia menambahkan bahwa warga membuka ruang dialog, dan berharap pertemuan dengan pihak terkait dapat digelar dalam satu hingga dua hari ke depan.

Menurut Anton, kompensasi yang ditawarkan kepada warga berasal dari dua sumber.

Dari PT KAI, kompensasi mencakup tiga komponen, yakni ganti rugi atas bangunan tambahan di luar bangunan inti, uang rumah singgah sebesar Rp10 juta, serta biaya bongkar dan angkut sebesar Rp2,5 juta per rumah. 

Nilai kompensasi dari PT KAI sangat bervariasi karena dihitung berdasarkan ukuran bangunan tambahan masing-masing rumah.

Adapun dari pihak Keraton Yogyakarta, kompensasi diberikan dalam bentuk bebungah dengan nilai total sebesar Rp750 juta yang dibagikan kepada 14 rumah terdampak.

“Kalau bebungah dari Keraton itu kami terima sebagai bentuk kerelaan dari Gusti. Tidak ada masalah. Tapi yang jadi perhatian utama warga adalah kompensasi dari PT KAI,” tegas Anton.

Adapun estimasi ongkos bongkar menyebutkan bahwa total luas bangunan yang akan dibongkar mencapai 5.271,29 meter persegi, terdiri atas 4.870,79 meter persegi bangunan semi permanen dan 400,5 meter persegi bangunan permanen.

Ongkos angkut untuk bangunan semi permanen dihitung sebesar Rp200.000 per meter persegi, sedangkan bangunan permanen sebesar Rp250.000 per meter persegi.

Selain itu, tiap penghuni menerima tambahan Rp10 juta untuk rumah singgah dan Rp2,5 juta untuk biaya kuli dan truk pengangkut.

Dari rincian data, kompensasi tertinggi diterima oleh Agustini Kesi Endang Kwinarmo dengan total Rp141,1 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved