Berita Video

BSU Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta & Honorer Disalurkan Per 5 Juni, Berikut Syaratnya

Pemerintah akan kembali memberikan bantuan kepada pekerja berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai bulan Juni 2025. 

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Agus Wahyu

TRIBUNJOGJA.COM -  Pemerintah akan kembali memberikan bantuan kepada pekerja berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai bulan Juni 2025. 

BSU 2025 ini akan menjadi bagian dari strategi untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi pada kuartal II 2025. 

Bantuan subsidi upah tersebut termasuk dalam enam paket kebijakan insentif fiskal yang akan mulai diterapkan pada 5 Juni 2025. 

Program ini diharapkan mampu memberikan suntikan langsung ke kantong pekerja, seperti yang pernah dilakukan saat pandemi Covid-19.

Sebelumnya, BSU pernah disalurkan selama masa pandemi Covid-19 sebagai bagian dari bantuan pemerintah kepada pekerja terdampak.

Namun, program BSU 2025 memiliki beberapa perbedaan dari versi sebelumnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa BSU tahun ini ditujukan bagi pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau yang setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP).

BSU juga akan diberikan kepada guru honorer.

Jika dibandingkan dengan BSU pada masa pandemi, nilai bantuan tahun ini lebih kecil. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved