Berita Kriminal Hari Ini

7 Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Kepala SD Diracun Dukun Saat Ritual Pesugihan di Kebumen

Kasus pembunuhan tragis menimpa seorang kepala sekolah dasar dari Magelang, MN (55), yang ditemukan tak bernyawa di Petilasan Pagar Suruh, Kebumen.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
klimg
Ilustrasi : 7 Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Kepala SD Diracun Dukun Saat Ritual Pesugihan di Kebumen 

TRIBUNJOGJA.COM - Kasus pembunuhan tragis menimpa seorang kepala sekolah dasar dari Magelang, MN (55), yang ditemukan tak bernyawa di Petilasan Pagar Suruh, Kebumen.

Motifnya mengejutkan: dendam lama karena dihina saat ritual pesugihan.

Berikut 7 fakta mengerikan di balik kasus yang bikin bulu kuduk berdiri ini:

 
1. Korban Ditemukan Tak Bernyawa di Lokasi Keramat

MN ditemukan meninggal dunia pada Senin (19/5) pukul 11.45 WIB, di area petilasan Pagar Suruh, Desa Kambangsari, Kebumen.

 Tubuh korban dalam kondisi rusak, tanpa identitas yang melekat, membuat proses identifikasi tidak mudah.

Baca juga: 100 Hari Kerja Pertama Hasto-Wawan di Kota Yogya, 23 Ribu Ton Sampah Berhasil Terolah

 
2. Motif: Dendam Karena Dihina Saat Ritual Pesugihan

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri mengungkap bahwa pelaku, WH (27), dendam karena pernah dihina oleh MN dalam ritual pesugihan.

Korban menyebut WH tidak punya kemampuan mendatangkan kekayaan. Penghinaan itu menjadi pemicu utama niat membunuh.

 
3. Air Ritual Jadi Senjata Maut: Diracuni Diam-Diam

WH memanfaatkan ajakan MN untuk kembali melakukan ritual pesugihan sebagai kesempatan balas dendam.

Ia mencampur racun ke dalam air mineral yang digunakan dalam ritual.

Untuk menyamarkan, racun dicampur dengan bunga agar tidak tercium curiga.

 
4. Pelaku Panik dan Curi Barang Korban

Setelah MN terkapar tak bernyawa, WH kabur meninggalkan lokasi sambil membawa barang-barang berharga milik korban, termasuk sepeda motor dan handphone.

Aksinya terekam cepat oleh penyelidikan polisi.

 
5. Autopsi Lewat Pembongkaran Makam

Korban sempat dimakamkan pada Selasa (20/5), namun makamnya dibongkar sehari kemudian untuk kepentingan autopsi.

Polisi ingin memastikan bahwa penyebab kematian benar-benar karena racun.

 
6. Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Berbekal barang bukti dan hasil olah TKP, polisi meringkus WH dalam waktu kurang dari 1x24 jam.

“Kita berhasil mengamankan pelaku inisial WH beserta barang bukti milik korban,” ungkap AKBP Eka Baasith.

 
7. Ancaman Hukuman: Seumur Hidup atau Mati

WH kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Ia terancam hukuman maksimal: pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Penyidikan terus berlanjut demi mengungkap detail kasus yang menghebohkan ini. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved