Tak Lagi Garang, Pecatan Polisi yang Gabung KKB Papua Aske Mabel Pasrah Saat Diserahkan ke JPU

Penyerahan Aske Mabel oleh penyidik ke JPU ini merupakan tidak lanjut dari penyerahan tahap pertama sebelumnya.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/Roberthus Yewen
TAK BERDAYA : Pemimpin KKB, Aske Mabel, menggunakan kursi roda ketika hendak dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Brimob Polda Papua, Kota Jayapura, Rabu (19/2/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAYAPURA – Dalam posisi tangan terborgol dan duduk di kursi roda, pecatan anggota kepolisian yang membelot ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, Aske Mabel diserahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Wamena pada Rabu (21/5/2025) kemarin.

Pecatan polisi yang terlibat sejumlah aksi kriminal itu terpaksa dibawa dengan menggunakan kursi roda lantaran tidak bisa berjalan setelah kedua kakinya tertembak saat ditangkap oleh Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Brimob Polda Papua dan Polres Yalimo pada 19 Februari 2025.

Penyerahan Aske Mabel oleh penyidik ke JPU ini merupakan tidak lanjut dari penyerahan tahap pertama sebelumnya.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik melaksanakan penyerahan tahap kedua ke JPU.

Duduk di atas kursi roda dengan menggunakan baju tahanan dan tangan terborgol, Aske Mabel terlihat hanya bisa pasrah.

Dia akan dibawa dari Jayapura ke Wamena dengan menggunakan pesawat dengan pengawalan ketat oleh aparat keamanan.

"Benar, kami telah menyerahkan Aske Mabel ke Kejaksaan Negeri Jayapura karena berkas perkara tahap dua telah dinyatakan lengkap. Aske Mabel menggunakan kursi roda saat diserahkan ke JPU di Kejari Wamena,” ujar Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Ramadhani dalam keterangan tertulis, Kamis (22/5/2025) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Berkhianat, Oknum Polisi di Lanny Jaya Jual Amunisi ke KKB Papua Sejak 2017

Penyerahan ini menandai kelanjutan proses hukum terhadap mantan anggota polisi yang melarikan diri dari kesatuannya di Polres Yalimo pada 9 Juni 2024 sambil membawa empat pucuk senjata api jenis AK 2000P dan sejumlah amunisi.

Sejak pembelotan tersebut, Aske terlibat dalam berbagai aksi kriminal bersenjata yang menciptakan teror di wilayah Yalimo.

Menurut Brigjen Faizal, penanganan kasus Aske Mabel menjadi bukti komitmen aparat dalam menjalankan hukum secara profesional dan terukur.

 “Kami tegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku kejahatan bersenjata akan terus dikawal hingga tuntas,” tegasnya.

Faizal juga memberikan apresiasi atas kerja sama antara penyidik, kejaksaan, dan aparat lain yang terlibat dalam pelimpahan kasus ini.

 “Kami apresiasi antara penyidik, kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya yang terlibat, sehingga tersangka Aske Mabel bisa diserahkan bersama barang bukti ke JPU di Kejari Wamena,” ujarnya. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved