RANGKUMAN Materi PAI Kelas 10 SMA/SMK: Macam-Macam al Kulliyatu al Khamsah
Pengertian al Kulliyatul al Khamsah rangkuman materi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kurikulum
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
RANGKUMAN Materi PAI Kelas 10 SMA/SMK: Al-kulliyatu al-Khamsah atau Lima Prinsip Dasar Hukum Islam
Tribunjogja.com -- Dalam ajaran Islam, terdapat lima prinsip dasar yang mengatur segala aspek kehidupan manusia.
Prinsip-prinsip inilah yang dikenal sebagai al kulliyatu al khamsah.
Kali ini kita akan belajar materi PAI kelas 10 SMA/SMK Bab 9 tentang Menerapkan al Kulliyatu al Khamsah dalam Kehidupan Sehari-hari.
Materi ini dilansir dari buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti karya Ahmad Taufik dan Nurwastuti Setyowati.
Pada materi kali ini, siswa diharapkan mampu menumbuhkan sikap bijaksana dalam memecahkan masalah keagamaan, menganalisis pengertian, macam-macam, serta penerapan al Kulliyatu al Khamsah.

Berikut di bawah ini rangkuman materi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kurikulum Merdeka Kelas 10 SMA/SMK Bab 9
A. Pengertian al Kulliyatul al Khamsah
Al-kulli yatu artinya prinsip dasar, sedangkan al-khamsah berarti lima.
Al-kulliyatu al-khamsah berarti lima prinsip dasar hukum Islam.
Al-kulliyatu al-khamsah berarti lima prinsip dasar hukum Islam yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan (al-maslahat), dan apabila hal ini tidak ada maka akan muncul kerusakan (mafsadat).
Lima prinsip dasar hukum Islam yaitu menjaga agama (hifzhu al-din), menjaga jiwa (hifzhu al-nafs), menjaga akal (hifzhu al-‘Aql), menjaga keturunan (hifzhu al-nasl), dan menjaga harta (hifzhu al-mal).
Sebagai sumber ajaran Islam, Al-Qur`an tidak menjabarkan hukum dan aturan-aturan di dalamnya secara rinci terutama yang berkaitan dengan ibadah dan muamalah.
Sebagian besar permasalahan yang terkait dengan hukum Islam dalam Al-Qur`an hanya diberikan dasar dan prinsipnya saja.
Adanya ayat-ayat yang ijmali (global), maka Rasulullah Saw menjelaskannya melalui hadis, baik qauli, fi’li maupun taqriri.
Imam Syatibi yang mencoba merinci prinsip-prinsip di dalamnya dan mengaitkannya dengan maqashid al-syariah.
Prinsip-prinsip itulah yang dikenal dengan al-kulliyatu al-khamsah.
B. Urutan al Kulliyatu al Khamsah
Urutan al-kulliyatu al-khamsah disusun berdasarkan pemahaman para mujtahid terhadap dalil Al-Qur`an dan hadis.
Imam al-Ghazali berpendapat bahwa urutan al-kulliyatu al-khamsah adalah al-din (agama), al-nafs (jiwa), al-‘aql (akal), al-nasl (keturunan) dan al-mal (harta).
Urutan yang dikemukakan oleh Imam Ghazali inilah yang paling banyak disepakati oleh mayoritas ulama fikih maupun ushul fiqih.
Menjaga agama (al-din) harus lebih diutamakan daripada menjaga lainnya,
C. Macam-Macam al Kulliyatu al Khamsah
a) Menjaga agama (hifzhu al-din)
Agama merupakan pokok dari segala alasan mengapa manusia hidup di dunia ini.
Oleh karenanya, menjaga agama lebih diutamakan sebelum menjaga hal-hal lain.
Agama juga menjadi satu-satunya alasan Allah Swt menciptakan alam semesta beserta isinya.
Alasan mengapa agama harus dipelihara karena agama merupakan kumpulan akidah, ibadah, dan muamalah untuk mengatur hubungan antara manusia dengan Sang Khalik dan hubungan antar sesama manusia.
b) Menjaga jiwa (al-nafs)
Kewajiban selanjutnya adalah menjaga jiwa atau keberlangsungan hidup manusia.
Tingginya perhatian Islam untuk menjaga jiwa manusia (al-nafs) dapat dilihat dari diterapkannya hukuman qisas.
Penerapan qisas harus dipahami sebagai upaya melindungi nyawa manusia, bukan sebaliknya sebagai upaya penghilangan nyawa manusia.
c) Menjaga Akal (hifzhu al-‘Aql)
Akal merupakan karunia agung dari Allah Swt.
Akal itulah yang membedakan manusia dengan hewan atau pun makhluk lainnya.
Allah Swt memerintahkan agar menjaganya dan menggunakan akal untuk memperoleh ilmu pengetahuan.
Oleh karena itu, akal harus dibekali dengan ilmu yang cukup, terutama ilmu agama.
d) Menjaga Keturunan (hifzhu al-nasl)
Salah satu tujuan agama adalah untuk memelihara keturunan.
Syariat perkawinan dengan berbagai syarat, rukun dan ketentuannya merupakan salah satu cara menjaga keturunan.
Oleh karena itu Islam melarang perzinaan dan menganjurkan pernikahan.
Selain itu, pentingnya menjaga keturunan juga bertujuan untuk melestarikan kehidupan manusia di bumi.
e) Menjaga Harta (hifzhu al-mal)
Islam sangat memperhatikan masalah harta benda untuk menopang kehidupan manusia.
Allah Swt memerintahkan umat-Nya untuk bekerja mencari rezeki yang halal.
Islam juga memperhatikan proses dan cara-cara yang digunakan dalam memperoleh harta tersebut.
D. Cara Menjaga al-Kulliyatu al-Khamsah
Cara menjaga lima prinsip dasar hukum Islam dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu
1) Min nahiyati al-wujud, yaitu dengan cara memelihara dan menjaga sesuatu yang dapat mempertahankan keberadaannya
2) Min nahiyati al-‘adam, yaitu dengan cara mencegah sesuatu yang menyebabkan ketiadaannya
Dalam era modern ini, nilai-nilai al kulliyatu al khamsah semakin relevan.
Di Tengah arus globalisasi yang begitu cepat, kita perlu kembali pada akar nilai-nilai agama untuk menjaga identitas dan moralitas kita.
Dengan mengimplementasikan al kulliyatu al khamsah dalam kehidupan sehari-hari, kita dapat menjadi generasi yang berkontribusi positif untuk sekitar, bangsa, dan agama. ( MG Maryam Andalib )
Rangkuman Buku Siswa Kurikulum Merdeka IPAS Kelas 6 SD: Benua Asia, Eropa, Australia, Amerika |
![]() |
---|
12 Nama-Nama Bulan dalam Kalender Hijriah, Lengkap dan Mudah Diingat! |
![]() |
---|
Makna Arti al Kulliyatul al Khamsah Pelajaran PAI Kelas 10 SMA/SMK |
![]() |
---|
Tunjangan Profesi Naik, 64 Guru PAI Non ASN Gunungkidul Dapat Tambahan Rp500 ribu |
![]() |
---|
Mengenal Mata Pelajaran Mulok untuk Sekolah Dasar Sesuai Kurikulum 2013 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.