Kasus Penipuan Bermodus Debt Collector di Magelang: 6 Orang Ditangkap, 3 Masih Buron
Polresta Magelang membongkar kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh komplotan pelaku yang mengaku sebagai debt collecto
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Polresta Magelang membongkar kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh komplotan pelaku yang mengaku sebagai debt collector.
Sebanyak enam orang ditangkap, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran (DPO).
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar mengatakan, kejadian bermula pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat itu, korban laki-laki berinisial WTK tengah mengendarai motor Honda Beat bersama ibunya dari Kecamatan Borobudur menuju Kecamatan Salaman.
"Di tengah perjalanan, korban tiba-tiba dipepet oleh beberapa pria menggunakan dua sepeda motor di wilayah Salaman” kata Herbin saat memimpin konferensi pers di Ruang Media Center, Mako Polresta Magelang, pada Rabu (21/5/2025).
Kepada korban, pelaku mengaku sebagai debt collector dan mengatakan bahwa motor korban menunggak cicilan selama tiga bulan.
Korban sempat menanyakan surat tugas, namun pelaku berdalih surat tersebut ada di dalam tas.
Mereka lalu meminta korban mengambil STNK dan surat kredit di rumah, dengan salah satu pelaku membonceng korban.
Setelah dokumen didapatkan, korban diajak ke belakang ruko Family Swalayan di Kecamatan Mertoyudan, tempat para pelaku lain telah berkumpul.
“Di lokasi tersebut ada sekitar 10 pria, korban didesak untuk menyerahkan sepeda motor. Korban pun diberi uang Rp1 juta, dan diminta pulang menggunakan ojek online,” ujarnya.
Namun belakangan, korban mendapati bahwa sepeda motor tidak pernah sampai ke kantor leasing.
Menurut Kapolresta, motor korban dijual tanpa izin dan hasil penjualan dibagi di antara para pelaku.
Adapun identitas dan peran para tersangka antara lain AM (36), warga Tegalrejo, bertugas mengecek data kendaraan korban via aplikasi dan menjual motor korban; AS (47), warga Magelang Utara, bertugas menghentikan motor korban dan menyarankan agar diserahkan ke leasing; GA (36), warga Tegalrejo, bertugas mengajak korban ke lokasi ruko; dan MM (26), warga Magelang Selatan, bertugas mencocokkan nomor mesin dan menjual motor.
Kemudian NN (24), warga Magelang Selatan, bertugas membonceng ibu korban dan ikut menjual motor.
Salah satu pelaku yang berperan sebagai penadah, yakni ND (40), warga Kecamatan Grabag, juga berhasil diamankan.
“Dari tangan tersangka penadah, polisi menyita sejumlah kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat resmi,” tegasnya.
Adapun ketiga tersangka yang DPO masing-masing berinisial RH (25), AT (50), dan SH (60).
Dalam pengungkapan kasus ini, sejumlah barang bukti berhasil disita polisi, termasuk mobil dan sepeda motor.
“Ada berbagai barang bukti, antara lain satu unit Honda Beat milik korban, satu unit Yamaha NMAX milik pelaku, lima unit handphone berbagai merek, dokumen pembiayaan kredit, tiga unit mobil (Honda Mobilio, Daihatsu Grand Max, Suzuki Baleno), serta 11 unit sepeda motor berbagai merek seperti Yamaha Scorpio, Honda Vario, Yamaha Bison, dan lainnya,” paparnya.
Herbin menjelaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
“Sedangkan tersangka N sebagai penadah, dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman yang sama,” terangnya.
Herbin menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan adanya korban lain serta barang bukti tambahan.
Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai debt collector tanpa surat resmi atau penugasan yang jelas.
"Jika ada kejadian serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat untuk ditindaklanjuti," terangnya. (tro)
GENTING Jadi Gerakan Bersama, Warga Kota Magelang Diajak Aktif Tekan Angka Stunting |
![]() |
---|
Rumah Remaja Magelang Didatangi Polisi Seusai Lapor Salah Tangkap ke Polda |
![]() |
---|
Kasus Kades Sukomulyo Magelang Tersangka Korupsi Selewengkan Uang Desa Rp727 juta |
![]() |
---|
Pelatihan Mitigasi Bencana Warga Rusunawa Wates Magelang, Berikut Contoh Kegiatannya |
![]() |
---|
Warga Rusunawa Kota Magelang Diberi Pelatihan Mitigasi Bencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.