Kasus Penipuan Bermodus Debt Collector di Magelang: 6 Orang Ditangkap, 3 Masih Buron

Polresta Magelang membongkar kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh komplotan pelaku yang mengaku sebagai debt collecto

|
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Yuwantoro Winduajie
Polresta Magelang membongkar kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh komplotan pelaku yang mengaku sebagai debt collectoR 


Salah satu pelaku yang berperan sebagai penadah, yakni ND (40), warga Kecamatan Grabag, juga berhasil diamankan.


“Dari tangan tersangka penadah, polisi menyita sejumlah kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat resmi,” tegasnya.


Adapun ketiga tersangka yang DPO masing-masing berinisial RH (25), AT (50), dan SH (60).


Dalam pengungkapan kasus ini, sejumlah barang bukti berhasil disita polisi, termasuk mobil dan sepeda motor.


“Ada berbagai barang bukti, antara lain satu unit Honda Beat milik korban, satu unit Yamaha NMAX milik pelaku, lima unit handphone berbagai merek, dokumen pembiayaan kredit, tiga unit mobil (Honda Mobilio, Daihatsu Grand Max, Suzuki Baleno), serta 11 unit sepeda motor berbagai merek seperti Yamaha Scorpio, Honda Vario, Yamaha Bison, dan lainnya,” paparnya.


Herbin menjelaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.


“Sedangkan tersangka N sebagai penadah, dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman yang sama,” terangnya.


Herbin menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan adanya korban lain serta barang bukti tambahan.


Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai debt collector tanpa surat resmi atau penugasan yang jelas.


"Jika ada kejadian serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat untuk ditindaklanjuti," terangnya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved