Berita Video

Budi Arie Disebut Terima Komisi Bekingi Situs Judol Dalam Surat Dakwaan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus judi online atau judol yang melibatkan pegawai Kemenkominfo.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Agus Wahyu

TRIBUNJOGJA.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus judi online atau judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo, yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital atau Kemenkomdigi. 

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini berlangsung pada Rabu (14/5/2025). 

Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa, yaitu Zulkarnaen Apriliantony, seorang wiraswasta; Adhi Kismanto, pegawai Kemenkominfo; Alwin Jabarti Kiemas, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama; serta Muhrijan alias Agus, yang mengaku sebagai utusan direktur Kemenkominfo.

Dalam dakwaan disebut bahwa Zulkarnaen yang merupakan eks Komisaris Badan Usaha Milik Negara adalah orang terdekat atau teman atau penghubung Menteri Kominfo periode Juli 2023 hingga Oktober 2024, Budi Arie Setiadi.

Dalam surat dakwaan ini, Budi Arie juga disebut mendapatkan komisi dari praktik membekingi sejumlah situs judol oleh Kemenkominfo.

Namun, dalam dakwaan tidak disebutkan bagaimana proses Budi Arie pada akhirnya bisa mendapatkan komisi.

Sebelumnya, Budi Arie Setiadi menegaskan dirinya tidak terlibat dalam praktik melindungi judi online.

Budi Arie menyatakan dirinya siap jika harus diperiksa polisi. Dia mempersilakan polisi untuk mendalami informasi yang ingin diketahui dari dirinya selaku mantan Menkominfo. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved