Palang Pintu Perlintasan KA di Lempuyangan Ditabrak Mobil, Pengemudi Diminta Ganti Rugi Rp1,5 Juta
KAI Daop 6 Yogyakarta mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, khususnya di perlintasan sebidang
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Palang pintu perlintasan Kereta Api (KA) di Lempuyangan ditabrak oleh seorang oknum pengemudi mobil, pada Rabu (14/5/2025) malam kemarin.
Akibatnya, palang pintu perlintasan untuk memudahkan lalu lintas, khususnya di perlintasan sebidang itu, mengalami kerusakan.
Pascakejadian itu, KAI Daop 6 Yogyakarta mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, khususnya di perlintasan sebidang demi keselamatan bersama.
Imbauan ini disampaikan menyusul terjadinya insiden sebuah mobil menabrak palang pintu perlintasan sebidang JPL 351 Emplasemen Lempuyangan sisi timur pada Rabu (14/5/2025) malam.
"Seusai menabrak, pengemudi sempat melarikan diri namun telah berhasil diidentifikasi oleh petugas," kata Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, Kamis (15/5/2025).
Feni menyampaikan tidak ada gangguan terhadap perjalanan kereta api maupun korban jiwa dalam kejadian ini.
Namun akibat kerusakan itu, pihaknya meminta ganti rugi terhadap pengemudi yang menerobos palang pintu tersebut.
"Ada ganti rugi, sesuai kerusakan yang ditimbulkan Rp1,5 juta," terang Feni.
Dia mengatakan bahwa tindakan seperti ini sangat membahayakan keselamatan dan melanggar hukum.
PT KAI Daop 6 Yogyakarta telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk petugas pengamanan, PPKA, dan Unit Prasarana terkait di lapangan untuk penanganan cepat serta upaya preventif ke depannya.
"KAI Daop 6 menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib berhenti sejenak ketika palang pintu mulai menutup dan tidak memaksa menerobos perlintasan. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang," kata Feni.
Feni menambahkan bahwa dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, tertulis bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Lebih lanjut, pada Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tertulis kewajiban pengemudi kendaraan pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.
"Kami juga mengingatkan kembali bahwa menerobos palang pintu perlintasan adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," terang Feni.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) secara jelas mengatur sanksi bagi pelanggaran di perlintasan sebidang.
Pasal 296 mengatur tentang sanksi bagi pengendara yang melanggar aturan di perlintasan kereta api, seperti menerobos palang pintu atau mengabaikan sinyal peringatan. Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.
KAI Daop 6 Yogyakarta mengajak masyarakat untuk turut serta menjadi pelopor keselamatan di perlintasan sebidang. (*)
Dukung Pertumbuhan Ekonomi Lokal, KAI Bandara Beri Pelatihan Digitalisasi Produk UMKM |
![]() |
---|
Volume Wisman Gunakan Kereta Api di Daop 6 Yogyakarta Meningkat 77 Persen |
![]() |
---|
PascaKericuhan, KAI Daop 6 Yogya Pastikan Layanan dan Perjalanan KA di Stasiun Lempuyangan Lancar |
![]() |
---|
Volume Layanan Angkutan Barang KAI Daop 6 Yogyakarta Meningkat 8 Persen |
![]() |
---|
Periode Promo Merdeka Diperpanjang, Tiket Kereta Diskon 20 Persen hingga 31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.