Evaluasi Transportasi Umum, Sultan Tegaskan Perhatian Khusus Tarif Subsidi Pelajar hingga Pekerja

Evaluasi terhadap layanan Trans Jogja telah dilakukan, termasuk peremajaan armada dan penyesuaian rute, seiring dengan pembahasan raperda

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
Tribunjogja
EVALUASI TRANSPORTASI: Foto dok. Armada bus Trans Jogja. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta terus mendorong pengembangan sistem transportasi umum yang inklusif, terintegrasi, dan ramah lingkungan. 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta terus mendorong pengembangan sistem transportasi umum yang inklusif, terintegrasi, dan ramah lingkungan. 

Evaluasi terhadap layanan Trans Jogja telah dilakukan, termasuk peremajaan armada dan penyesuaian rute, seiring dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Transportasi Daerah (RIT) Tahun 2025–2045.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan DIY, Wulan Sapto Nugroho, menjelaskan bahwa pihaknya belum memberikan tanggapan secara menyeluruh terkait Raperda RIT karena dokumen tersebut mencakup aspek transportasi secara luas, tidak hanya angkutan umum.

Namun demikian, ia menegaskan pentingnya mempertahankan program angkutan bersubsidi, percepatan elektrifikasi angkutan umum, serta pengembangan layanan kereta komuter.

“Peran dan komitmen pemerintah sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan angkutan umum, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Wulan.

Ia menambahkan, evaluasi terhadap layanan Trans Jogja telah dilaksanakan dan mulai dieksekusi pada Februari 2025.

Beberapa penyesuaian yang dilakukan di antaranya adalah penghapusan jalur trayek 7 serta penggabungan trayek 6A dan 6B menjadi jalur 6.

Selain itu, tiga jalur eks layanan Buy The Service (BTS) Kementerian Perhubungan, yakni jalur 1A, 2A, dan 12, kini telah diambil alih dan dioperasikan oleh Trans Jogja.

Penyesuaian lainnya mencakup pengaturan ulang jam operasional serta penurunan tarif dari Rp 3.600 menjadi Rp 3.500. Dishub DIY juga mulai memberlakukan tarif khusus sebesar Rp 2.000 bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas.

Upaya peremajaan armada Trans Jogja tengah menjadi prioritas agar waktu tunggu (headway) antarbus semakin singkat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk beralih ke angkutan umum.

Terkait angkutan berbasis aplikasi daring, Wulan mengakui bahwa moda transportasi ini merupakan bagian dari perkembangan teknologi. 

“Secara regulasi sudah diatur oleh Kementerian Perhubungan melalui peraturan menteri. Namun, implementasinya di lapangan masih belum optimal, baik dari sisi aplikator maupun pengemudi,” ujar Wulan. 

Ia menekankan pentingnya kesiapan seluruh pihak dalam menyikapi dinamika transportasi digital.

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi DPRD mengenai Raperda RIT 2025–2045. 

Sultan menegaskan bahwa raperda ini memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan melalui kebijakan tarif khusus atau subsidi untuk pelajar, mahasiswa, lansia, penyandang disabilitas, dan pekerja berpenghasilan rendah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved