Tol Yogyakarta

Tol Yogyakarta-Bandara Kulonprogo Gusur 491 Bidang Tanah di Argomulyo Bantul

Tol Yogyakarta-YIA Kulonprogo memasuki babak baru yaitu tahap pembebasan lahan pembayaran ganti rugi.

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com | Iwan al Khasni
ILUSTRASI TOL: Tol Yogyakarta-YIA Kulonprogo memasuki babak baru yaitu tahap pembebasan lahan pembayaran ganti rugi. 

 

Tribunjogja.com Bantul -- Tol Yogyakarta-YIA Kulonprogo memasuki babak baru yaitu tahap pembebasan lahan pembayaran ganti rugi.

Satu diantara wilayah yang terdampak Tol Yogyakarta-YIA Kulonprogo Kelurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.

Disana sedikitnya ada 491 bidang tanah yang diterjang Tol Yogyakarta-YIA Kulonprogo.

Selain lahan, ada juga bangunan seperti masjid berusia satu abad lebih.

Ada pula tiga komplek pemakaman di Kelurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta juga terdampak pembangunan tol Yogyakarta-YIA Kulonprogo.

TERDAMPAK TOL - Penampakan Masjid Kebondalem, Srontakan, Argomulyo, Bantul yang berusia satu abad lebih, Kamis (8/5/2025). Masjid ini terdampak proyek jalan tol Yogyakarta-YIA Kulonprogo
TERDAMPAK TOL - Penampakan Masjid Kebondalem, Srontakan, Argomulyo, Bantul yang berusia satu abad lebih, Kamis (8/5/2025). Masjid ini terdampak proyek jalan tol Yogyakarta-YIA Kulonprogo (Tribun Jogja/ Almurfi Syofyan)

Secara umum di kelurahan tempat lahirnya Presiden Kedua RI, Soeharto itu terdapat 491 bidang tanah yang diterjang tol.

"Kalau saya nggak salah ada 491 bidang tanah yang terdampak tol di sini, itu meliputi tiga padukuhan Samben, Srontakan sama Panggang," ujar Lurah Kelurahan Argomulyo, Bambang Sarwono saat Tribun Jogja temui di kantornya, Kamis (8/5/2025).

Dia mengatakan, proses pembebasan tanah yang terdampak tol di kelurahan itu sudah masuk tahap pembayaran ganti rugi.

"Kalau sosialisasinya sudah beberapa kali, ini sudah sampai pada tahap pembayaran tapi belum semua, yang sudah cair sebagian Samben, sebagian Srontakan dan sebagian Panggang," jelasnya.

Menurutnya, sebagian bidang tanah lainnya yang belum dibayarkan ganti ruginya karena masih menunggu jadwal terbaru.

Sedangkan untuk, masjid atau fasilitas umum seperti tanah kas desa pembayaran ganti rugi dilakukan pada tahap berikutnya.

"Artinya tidak dibarengkan dengan pembayaran person atau warga," ulasnya.

Lanjut Bambang, dari 491 bidang tanah yang digusur tol di kelurahan itu, terdapat tiga bidang tanah yang merupakan kompleks pemakaman.

"Pemakaman di desa ini ada, tiga kompleks pemakaman yang kena." 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved