Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara, Begini Reaksinya

JPU menuntut I Wayan Agus Suwartama atau Agus Buntung dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pelecehan seksual.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/KARNIA SEPTIA KUSUMANINGRUM
Terdakwa Agus Difabel hadir dalam sidang tuntutan kasus pelecehan seksual di PN Mataram, Senin (5/5/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, MATARAM - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut I Wayan Agus Suwartama atau Agus Buntung dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pelecehan seksual.

Tak hanya dituntut 12 tahun penjara, Agus juga dituntut membayar denda Rp 100 juta.

Tuntutan JPU itu dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Mataram, NTB pada Senin (5/5/2025).

Mendengar tututan JPU tersebut, Agus Buntung pun terlihat sangat kaget.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Mataram, JPU menuntut Agus maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara, sesuai ketentuan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Alasan jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap pria tanpa kedua tangan itu yakni jumlah korban lebih dari satu serta perbuatannya meresahkan masyarakat.

"Alasan kami memberatkan tuntutan karena meresahkan masyarakat, juga menimbulkan traumatik terhadap para korban," kata JPU Ricky Febriandi.

Baca juga: Daftar 5 Desa Terdampak Hujan Deras dan Angin Kencang di Prambanan Klaten, Berikut Kerusakannya

Sementara itu, hal yang meringankan Agus, dia sebelumnya tidak pernah dihukum karena perbuatan tindak pidana

Dikutip dari Kompas.com, Penasihat hukum Muhammad Alfian Wibawa mengatakan kliennya akan menyampaikan pembelaan secara pribadi dalam sidang pledoi nanti.

 "Saking kagetnya Agus dengan tuntutan maksimal jaksa, nanti Agus akan menyampaikan secara pribadi isi hatinya selama proses yang akan disampaikan secara pribadi terpisah dari pembelaan kami," kata Alfian seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Menurut Alfian, sidang pembacaan pledoi dijadwalkan akan digelar pada Rabu 14 Mei 2025 nanti.

Nantinya tim kuasa hukum akan menyampaikan pembelaan untuk meringankan hukuman terhadap Agus Buntung. (*)

 

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved