152 WNI Dideportasi dari Arab Saudi karena Overstay, Mayoritas Perempuan dan Anak

Sebanyak 152 WNI yang over stay di Arab Saudi dideportasi ke Indonesia oleh otoritas setempat

Tayang:
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
DOK. Freepik
Ilustrasi foto WNA dideportasi Ditjen Imigrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA – Setelah melewati masa-masa sulit di Rumah Tahanan Detensi Imigrasi (Tarhil) Syumaisi, Mekkah, sebanyak 152 Warga Negara Indonesia (WNI) akhirnya dipulangkan ke Tanah Air pada 1 Mei 2025.

Kepulangan mereka bukan dalam suasana gembira, melainkan sebagai hasil dari proses deportasi karena telah tinggal terlalu lama di Arab Saudi meski masa berlaku visa atau izin tinggalnya telah berakhir.

"152 WNI yang dideportasi dari Rutan Detensi Imigrasi (Tarhil) telah tiba di Tanah Air pada 1 Mei 2025," demikian pernyataan resmi dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dikutip pada Sabtu (3/5/2025) seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Dari total 152 orang, terdapat 130 perempuan, 13 laki-laki, serta 9 anak-anak dan balita.

Mereka diterbangkan menggunakan penerbangan komersial dan mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Sebagian besar dari mereka adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural, yang mengalami berbagai permasalahan hukum dan keimigrasian selama tinggal di Arab Saudi.

Baca juga: PT Timah Ganti Dirut dan Komut, Dua Purnawirawan TNI Duduki Jabatan Strategis

Banyak berasal dari daerah-daerah kantong migran seperti Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, dan wilayah lain yang kerap mengirimkan warganya bekerja ke luar negeri.

"Sebagian besar dari mereka merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang mengalami permasalahan hukum dan keimigrasian selama berada di Arab Saudi," lanjut pernyataan Kemenlu.

Kepulangan ini tak lepas dari kerja sama erat antara Pemerintah Indonesia dan otoritas Arab Saudi, termasuk dukungan langsung dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah.

Para pejabat Indonesia turut mendampingi mereka sejak proses pengurusan dokumen, koordinasi dengan aparat setempat, hingga kepulangan ke Indonesia.

"Hingga saat ini Pemerintah Indonesia telah memfasilitasi pemulangan 1.304 WNI overstayer dari Arab Saudi yang terbagi dalam tujuh gelombang," ungkap Kemenlu.

Pemerintah pun kembali mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur dengan tawaran kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar di luar negeri.

"Untuk menghindari risiko hukum dan pelanggaran keimigrasian di negara tujuan," tegas Kemenlu dalam imbauannya. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved