Cinta yang Terbakar: Kisah Tragis Menantu Bakar Rumah Mertua demi Istri yang “Disembunyikan”

Demi cintanya yang terasa direnggut, seorang pria di Barru, Sulawesi Selatan, nekat membakar rumah mertuanya sendiri.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Darullah/Tribun Timur
BAKAR RUMAH MERTUA - Polres Barru gelar konfrensi pers terkait pengungkapan pelaku pembakaran rumah di Mapolres Barru di Jl Jendral Sudirman Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulsel, Jumat (25/4/2025). Tersangka berinisal AS sengaja membakar rumah mertuanya lantaran sakit hati. 

TRIBUNJOGJA.COM, BARRU - Demi cintanya yang terasa direnggut, seorang pria di Barru, Sulawesi Selatan, nekat membakar rumah mertuanya sendiri.

Bukan karena ingin melukai, tapi karena merasa dikhianati oleh orang yang dulu ia panggil keluarga.

AS (40), tukang batu yang dikenal pendiam di desanya, berubah menjadi sosok yang nekat setelah sang istri disebut-sebut "disembunyikan" oleh keluarganya sendiri.

Emosi memuncak, nalar terhenti dan rumah itu pun dilalap api pertalite yang ia sulut sendiri.

Namun di balik kobaran, justru ada ironi, AS juga yang menyelamatkan sang mertua dari dalam rumah.

AS (40) adalah seorang tukang batu dari Desa Garessi, Kecamatan Tanete Rilau, yang tega menyulut api di rumah mertuanya sendiri pada Jumat, 25 April 2025. 

Baca juga: Enam Tuntutan Buruh ke Pemerintah Dalam Peringatan May Day di Monas Siang Ini

"Pelaku membakar rumah mertua karena merasa mertuanya menyembunyikan istrinya dan menghalangi hubungan mereka," ungkap Kanit Reskrim Polres Barru, Ipda Muhammad Fauzi seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.

AS merasa terdesak, setelah sang istri diduga “dijauhkan” oleh keluarganya sendiri.

Merasa tak punya jalan lain, ia memilih jalan yang menghancurkan segalanya. Ironisnya, di tengah kobaran api, ia justru sempat menyelamatkan sang mertua dari dalam rumah.

Namun sayang, penyelamatan itu tak mampu menyelamatkan segalanya. Rumah dan seluruh isinya hangus dilalap api. Kerugian pun ditaksir mencapai Rp120 juta.

"Pelaku menggunakan pertalite untuk membakar rumah dan kita amankan hanya beberapa jam setelah kejadian," tambah Ipda Fauzi.

Kini, AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(*)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved