Berita Viral

DAFTAR 7 Produk Halal yang Terindikasi Mengandung Babi, 2 Belum Tersertifikasi

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan sembilan produk pangan olahan yang

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
BPOM
7 Produk Halal Terindikasi Mengandung Babi, 2 Belum Tersertifikasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi

Fakta yang mengejutkan, tujuh di antaranya sudah memiliki sertifikat halal.

Temuan ini diungkap berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap DNA dan/atau peptida spesifik babi (porcine).

“Dari 9 produk tersebut, terdapat 9 batch dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal, serta 2 batch dari 2 produk yang tidak bersertifikat halal,” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, dikutip dari laman resmi BPOM, Senin (21/4/2025).

Daftar Produk yang Mengandung Unsur Babi

Produk bersertifikat halal:

  • Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (rasa leci, jeruk, stroberi, anggur)
  • Corniche Apple Teddy Marshmallow
  • ChompChomp Car Mallow
  • ChompChomp Flower Mallow
  • ChompChomp Mini Marshmallow
  • Hakiki Gelatin
  • Larbee-TYL Marshmallow isi selai vanila

Produk belum bersertifikat halal:

  • AAA Marshmallow rasa jeruk
  • SWEETME Marshmallow rasa cokelat

Langkah Tegas dari BPJPH dan BPOM

Untuk tujuh produk bersertifikat halal yang terbukti mengandung babi, BPJPH langsung menjatuhkan sanksi penarikan dari peredaran. Ini sesuai dengan PP No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Sedangkan untuk dua produk tanpa sertifikat yang juga terbukti bermasalah, BPOM memberikan peringatan keras dan meminta produsen menarik produk dari pasaran. 

Tindakan ini didasarkan pada UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Komitmen Tegas untuk Produk Halal

Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar formalitas. 

“Sertifikat halal adalah representasi dari standar halal dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang harus diimplementasikan secara konsisten dalam proses produksi,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar juga menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat. “

Komitmen kami bersama BPJPH adalah berkolaborasi menciptakan produk yang aman dan halal. Pengawasan akan terus ditingkatkan,” ujarnya.

BPOM juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif. Jika menemukan produk mencurigakan atau tidak sesuai ketentuan halal, masyarakat bisa melaporkannya melalui kanal resmi BPOM.

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved