Wali Kota Surabaya Pimpin Langsung Penyegelan UD Sentosa Seal, Begini Respon Jan Hwa Diana

Pemerintah Kota Surabaya akhirnya memutuskan untuk menyegel UD Sentosa Seal, tempat usaha milik Jan Hwa Diana.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Surya.co.id/Bobby Korowai
SEGEL GUDANG SENTOSO SEAL - Pemkot Surabaya akhirnya menyegel gudang Sentoso Seal yang berada di No. 17 Blok A-14, Jalan Raya Dupak, Gundih, Surabaya, Selasa (22/4/2025). Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi datang secara langsung dan memimpin jalannya penyegelan. 

TRIBUNJOGJA.COM, SURABAYA - Kasus penahanan ijazah mantan karyawan UD Sentosa Seal memasuki babak baru.

Pemerintah Kota Surabaya akhirnya memutuskan untuk menyegel tempat usaha milik Jan Hwa Diana tersebut.

Penyegelan dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada Selasa (22/4/2025) pukul 9.00 WIB kemarin.

Dalam penyegelan tersebut, aparat Pemkot Surabaya mendapatkan pengawalan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Bahkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Wahyu Hidayat turut memantau proses penyegelan.

Sementara itu pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana tak melakukan perlawanan apa pun terhadap penyegelan tersebut.

Pemerintah Kota Surabaya memutuskan untuk menyegel UD Sentosa Seal lantaran tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) di Sistem OSS.

Baca juga: Ahli Forensik Digital Analisa Foto Wisuda dan Ijazah Jokowi yang Bereda di Medsos, Ini Hasilnya

Sentosa Seal diketahui hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. 

"Ini dua hal yang berbeda. Kalau yang lapor polisi mungkin mengarah ke pidana. Sedangkan kami (Pemkot) mengarah ke perizinan. Ini dua hal yang berbeda namun dalam satu rangkaian perkara," kata Eri Cahyadi seperti yang dikutip dari Surya.co.id.

Dalam penyegelan ini, Pemerintah Kota Surabaya, kata Eri, tidak gegabah.

Pemkot Surabaya berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementrian Perdagangan.

Sebab, TDG diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang. 

Setelah dipastikan tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG), Pemkot Surabaya baru melakukan penyegelan.

Sementara itu pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, menanggapi santai penyegelan pabriknya di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai Blok H-14, Surabaya.

Diana enggan berkomentar banyak terkait penyegelan pabriknya itu.

"Enggak ada, no comment," kata Diana saat diminta tanggapan soal penyegelan pabriknya, seperti dikutip Surya.co.id.

Diana justru menyinggung panggung politisi saat ditanya apakah akan mengurus izin agar segel di pabriknya bisa dibuka lagi.

 "No comment. Saya bukan politisi yang nyari panggung," katanya.

UD Sentoso Seal, perusahaan milik Jan Hwa Diana di Surabaya menuai sorotan publik setelah mencuat dugaan penahanan ijazah eks karyawan di perusahaan itu.

Belakangan, perusahaan itu diduga melakukan berbagai pelanggaran.

Selain menahan ijazah eks karyawan, perusahaan itu juga diduga memotong gaji karyawan yang terlalu lama menjalani shalat jumat dan tidak memiliki perizinan yang lengkap.(*)

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved