Sri Sultan HB X Buka Suara Tanggapi Sengketa Penataan Stasiun Lempuyangan
Sengketa lahan antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan warga Kampung Tegal Lempuyangan dinilai harus diselesaikan secara hati-hati
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menyerahkan sepenuhnya penjelasan soal status lahan di kawasan Stasiun Lempuyangan kepada Penghageng Tepas Panitikismo Keraton Yogyakarta.
Sengketa lahan antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan warga Kampung Tegal Lempuyangan dinilai harus diselesaikan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru.
"Wah itu yang aku kurang ngerti ya, sing ngerti kan Mangkubumi (Penghageng Datu Dana Suyasa Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat) itu. Ojo takon aku (jangan tanya saya). Alasannya apa? Saya kan enggak tahu," ujar Sri Sultan HB X saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (10/4/2025).
Menanggapi polemik penataan kawasan emplasemen Stasiun Lempuyangan yang berujung penolakan warga, Sri Sultan HB X mengatakan akan mempelajari duduk perkara yang ada sebelum mengambil sikap.
Ia menegaskan pentingnya menyelesaikan persoalan tersebut dengan pendekatan dialog.
"Ya coba nanti kita selesaikan, bagaimana pun harus selesai itu kalau itu ada masalah. Tapi saya belum tahu kepastiannya," ujarnya.
"Saya enggak ada pernyataan, nanti hanya akan menimbulkan masalah baru. Nanti saya dengar dulu dari kedua belah pihak."
"Ya biar yang mengundang lewat Mangkubumi, itu wewenangnya dia kok," tambahnya.
Baca juga: Terdampak Pengembangan Stasiun Lempuyangan, Warga Kampung Tegal Jogja Menolak Pindah
Sebelumnya, PT KAI Daop 6 Yogyakarta menyatakan bahwa penataan kawasan Stasiun Lempuyangan bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang.
Selain itu, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pengelolaan aset perusahaan.
Kawasan yang ditata mencakup 13 rumah dinas milik KAI yang berada di dalam area emplasemen stasiun.
Menurut Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, penataan diperlukan seiring tingginya mobilitas penumpang di stasiun tersebut, yang setiap harinya melayani sekitar 15.643 penumpang kereta api jarak jauh dan KRL.
"Penataan ini merupakan bentuk komitmen KAI untuk menjaga aset rumah perusahaan sekaligus meningkatkan keselamatan dan pelayanan kepada penumpang," ujar Feni, Rabu (9/4/2025).
Feni juga menekankan bahwa lahan tersebut merupakan Sultan Ground yang pengelolaannya telah diserahkan kepada KAI, lengkap dengan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
Klaim kepemilikan warga, menurutnya, hanya berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang tidak dapat dijadikan bukti sah.
Namun demikian, rencana tersebut memicu penolakan dari warga Kampung Tegal Lempuyangan, Kelurahan Bausasran, Kemantren Danurejan, yang khawatir akan tergusur dari tempat tinggal yang sudah mereka huni sejak lama.
Ketua RW 1 Kampung Tegal Lempuyangan, Anton Handriutomo, mengkritisi minimnya sosialisasi dan mempertanyakan dasar hukum pengosongan yang direncanakan mulai Mei 2025.
"Kami sudah bertemu Pak Hasto, Pak Wawali, dan staf. Pak Wali meminta agar dikirim surat ke Keraton untuk menjelaskan duduk permasalahan warga di eks-perumahan KAI ini," kata Anton.
Menanggapi keluhan warga, Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyatakan belum dapat menentukan sikap sebelum memperoleh kejelasan terkait status hukum lahan tersebut.
Ia menyebut telah menugaskan Wakil Wali Kota Wawan Harmawan membentuk tim kecil untuk berkoordinasi dengan Kasultanan Yogyakarta dan pihak terkait.
"Kami mohon arahan dari Keraton terkait status tanah ini. Kalau sudah jelas alas hak tanahnya, baru kami bisa bersikap," kata Hasto. (*)
Dubes Australia Temui Sri Sultan HB X, Dorong Kerja Sama Pendidikan dan Pariwisata Yogyakarta |
![]() |
---|
Sambut HUT ke-80 RI, KAI Daop 6 Yogyakarta Hadirkan Promo Merdeka |
![]() |
---|
Kehadiran BPD Bisa Jadi Katalisator Pembangunan Daerah, Begini Kata Sri Sultan HB X |
![]() |
---|
Lebih dari 1 Juta Penumpang KA Manfaatkan Face Recognition di Daop 6 Yogyakarta |
![]() |
---|
Dorong Regenerasi ASN Berkualitas, Sri Sultan HB X: Tegakkan Meritokrasi yang Adil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.