Gebrakan Baru Gubernur Dedi Mulyadi: Bebaskan Biaya Mutasi dan Pajak Kendaraan di Jawa Barat

Gebrakan baru dilakukan oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mempermudah administrasi kendaraan.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com/Faqih Rohman Syafei
GEBRAKAN BARU : Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi usai kegiatan halal bi halal dengan ASN lingkungan Pemprov Jabar di Halaman Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (8/4/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANDUNG - Gebrakan baru dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mempermudah administrasi kendaraan.

Dalam kebijakan terbaru, Dinas Pendapatan Pemprov Jawa Barat membebaskan biaya mutasi, biaya balik nama (BBN) dari luar Jawa Barat.

Tak hanya itu, pemerintah Jawa Barat juga menggratiskan pajak kendaraan pada tahun 2025 ini.

Program ini berlaku tidak hanya untuk kendaraan milik perorangan, tetapi juga untuk kendaraan perusahaan swasta maupun pemerintah.

 Dedi Mulyadi mengungkapkan kabar gembira ini melalui unggahan di akun media sosialnya dan dikonfirmasi oleh Kompas.com pada Selasa (8/4/2025) pagi.

“Hari ini ada kabar gembira bagi warga Jabar, bagi yang mutasi kita bebaskan pajak kendaraan bermotornya untuk tahun 2025 dan biaya balik nama kendaraan (BBN),” ujar Dedi seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Harga BBM Revvo 90 Turun Rp 100 Per Liter, Produk Pertamina Tetap

Dengan program yang dijalankan ini, Dedi mengajak bagi seluruh pemilik kendaraan di Jawa Barat yang masih terdaftar di provinsi lain untuk segera melakukan mutasi.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa meskipun pajak kendaraan dan biaya balik nama dibebaskan, biaya penerbitan BPKB dan STNK tetap berlaku karena itu merupakan kewenangan dari pihak kepolisian, bukan Pemprov Jawa Barat.

Gubernur juga mengingatkan kepada semua pihak agar memanfaatkan kesempatan ini dengan segera melakukan mutasi kendaraan.

 Ia menegaskan, jangan sampai kendaraan yang beroperasi di Jawa Barat, bahkan merusak jalan di wilayah ini, tetapi tetap membayar pajak di provinsi lain.

"Pokoknya, mulai tanggal 9 April hingga 30 Juni 2025, mutasi kendaraan dapat dilakukan dengan bebas biaya pajak untuk tahun 2025," kata Dedi menutup penjelasannya. (*)

 

 

 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved