Presiden Prabowo Kirim Surpres RUU KUHAP ke DPR

Presiden Prabowo Subianto resmi mengirimkan surat presiden (Surpres) terkait dengan Undang-Undang (RUU) KUHAP ke DPR.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
YouTube Sekretariat Presiden
SURPRES RUU KUHAP : Presiden Prabowo Subianto mengirimkan surpres RUU KUHP kepada DPR 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi mengirimkan surat presiden (Surpres) terkait dengan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke DPR.

Surpres RUU KUHP tersebut rencanannya akan segera ditindaklanjuti setelah Idul Fitri 1446 hijriah mendatang.

Informasi diterimanya Surpres RUU KUHAP tersebut disampaikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat sidang paripurna ke-16 penutupan masa sidang II tahun 2024-2025 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (25/3/2025). 

"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI yaitu nomor R19/Pres/03/2025 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang KUHAP," kata Puan, Selasa dikutip dari Kompas.com.

Menurut Puan, sesuai dengan regulasi, DPR akan segera menindaklanjuti Surpres RUU KUHAP, dalam hal ini oleh Komisi III.

"Surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai peraturan DPR RI No 1 tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III," ujar Puan. 

Baca juga: CEK, Jadwal dan Tarif KA Bandara YIA Hari Ini Selasa 25 Maret 2025 dari Stasiun Tugu Jogja

Lebih lanjut, Puan mengatakan bahwa keputusan soal Rancangan KUHAP ini akan diputusan di masa sidang selanjutnya.

"Namun, baru kami putuskan nanti sesudah pembukaan sidsng yang akan datang," kata Puan.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI akan membahas dan membentuk panitia kerja (panja) pembahasan revisi KUHAP setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Adapun DPR RI akan memasuki reses setelah digelar sidang paripurna penutupan pada Selasa ini.

 "Ya, jadi setelah kita reses kita langsung bentuk panitia kerjanya," kata anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan di Gedung DPR RI, Jakarta pada Senin, 24 Maret 2025.

 Menurut Hinca, ketua Panja revisi KUHAP akan dipimpin oleh pimpinan Komisi III DPR.

"Ketuanya langsung dipimpin pimpinan toh di antara mereka berunding siapa yang akan memimpin, lalu di masing-masing fraksi akan ada utusannya," ujar Hinca. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved